Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Darurat Militer? Ini Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya

Kompas.com, 7 April 2026, 09:00 WIB
Darurat Militer  Sumber Gambar: Freepik.com Darurat Militer 
Rujukan artikel ini:
Peradilan Militer Indonesia
Pengarang: Budi Pramono
Penulis Nadia
|
Editor Novia Putri Anindhita

Apa Itu Darurat Militer?

Darurat militer adalah kondisi ketika pemerintah memberikan kewenangan besar kepada militer untuk mengambil alih sebagian atau seluruh fungsi pemerintahan sipil dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas negara.

Kondisi ini biasanya diterapkan ketika suatu negara menghadapi situasi yang sangat serius, seperti konflik bersenjata, kerusuhan besar, pemberontakan, atau ancaman terhadap kedaulatan negara.

Dalam keadaan normal, pemerintahan dijalankan oleh otoritas sipil seperti presiden, kementerian, dan lembaga pemerintahan lainnya.

Namun, ketika situasi keamanan tidak lagi dapat ditangani secara efektif oleh aparat sipil, negara dapat memberlakukan darurat militer agar militer memiliki kewenangan lebih luas untuk mengendalikan keadaan.

Mengapa Darurat Militer Diberlakukan?

Pemerintah tidak sembarangan menetapkan darurat militer.

Kebijakan ini biasanya menjadi langkah terakhir ketika kondisi keamanan nasional berada dalam situasi yang sangat genting.

Beberapa alasan utama diberlakukannya darurat militer antara lain:

  • Mengatasi konflik bersenjata atau pemberontakan yang mengancam stabilitas negara
  • Menanggulangi kerusuhan besar yang tidak dapat dikendalikan oleh aparat sipil
  • Melindungi kedaulatan negara dari ancaman internal maupun eksternal
  • Memulihkan ketertiban dan keamanan masyarakat dalam waktu cepat
  • Menjaga stabilitas politik dan pemerintahan

Dengan kewenangan yang lebih luas, militer dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengendalikan situasi yang tidak stabil.

Namun, penerapan kebijakan ini biasanya bersifat sementara dan akan dicabut ketika kondisi sudah kembali normal.

Dasar Hukum Darurat Militer di Indonesia

Di Indonesia, pemberlakuan keadaan darurat memiliki dasar hukum yang jelas.

Negara tidak dapat menetapkan darurat militer tanpa landasan hukum yang sah.

Beberapa dasar hukum yang mengatur keadaan darurat antara lain:

1. UUD 1945

Konstitusi Indonesia memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan keadaan bahaya jika negara menghadapi ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas nasional.

2. Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya

Indonesia memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang keadaan darurat, termasuk darurat militer.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai kondisi yang memungkinkan pemerintah menetapkan keadaan bahaya serta kewenangan yang dimiliki militer dalam situasi tersebut.

3. Peraturan Pemerintah atau Perppu

Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga dapat mengeluarkan peraturan tambahan untuk mengatur pelaksanaan keadaan darurat secara lebih rinci.

Dengan adanya dasar hukum ini, penerapan darurat militer harus tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Jenis-Jenis Keadaan Darurat di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, keadaan darurat tidak hanya terdiri dari darurat militer.

Terdapat beberapa tingkatan keadaan darurat yang dapat diterapkan sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi negara.

1. Darurat Sipil

Darurat sipil adalah kondisi ketika pemerintah sipil masih memegang kendali utama, tetapi diberikan kewenangan tambahan untuk mengatasi situasi yang mengancam ketertiban masyarakat.

2. Darurat Militer

Pada tahap ini, militer memiliki peran yang lebih besar dalam mengendalikan situasi keamanan.

Beberapa kewenangan pemerintahan sipil dapat dialihkan kepada militer.

3. Keadaan Perang

Ini merupakan tingkat keadaan darurat paling tinggi, biasanya terjadi ketika negara menghadapi konflik bersenjata dengan negara lain atau ancaman militer yang sangat serius.

Pembagian ini bertujuan agar pemerintah dapat memilih langkah yang paling tepat sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

Ciri-Ciri Negara dalam Kondisi Darurat Militer

Ketika darurat militer diberlakukan, biasanya terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam kehidupan masyarakat.

Beberapa ciri yang sering muncul dalam kondisi darurat militer antara lain:

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

  • Militer memiliki kewenangan lebih besar dalam menjaga keamanan
  • Pembatasan kegiatan masyarakat di ruang publik
  • Penerapan jam malam di beberapa wilayah
  • Pengawasan ketat terhadap media dan informasi
  • Pembatasan kebebasan berkumpul atau melakukan demonstrasi

Dampak Darurat Militer bagi Masyarakat

Pemberlakuan darurat militer dapat memberikan berbagai dampak bagi masyarakat, baik dampak positif maupun negatif.

Dampak Positif

Beberapa dampak positif yang mungkin muncul antara lain:

  • Situasi keamanan dapat dikendalikan lebih cepat
  • Konflik atau kerusuhan dapat segera dihentikan
  • Stabilitas nasional dapat dipulihkan
  • Pemerintah dapat mengambil keputusan secara lebih cepat

Dampak Negatif

Di sisi lain, darurat militer juga dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif, seperti:

  • Pembatasan kebebasan sipil
  • Aktivitas ekonomi masyarakat dapat terganggu
  • Muncul kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kekuasaan
  • Ruang demokrasi menjadi lebih terbatas

Oleh karena itu, kebijakan darurat militer biasanya hanya diterapkan dalam kondisi yang benar-benar mendesak dan harus diawasi secara ketat.

Contoh Darurat Militer dalam Sejarah

Salah satu contoh penerapan darurat militer di Indonesia terjadi di Aceh pada tahun 2003.

Pemerintah saat itu menetapkan darurat militer untuk mengatasi konflik bersenjata antara pemerintah dan kelompok separatis yang telah berlangsung lama.

Dalam kondisi tersebut, militer diberikan kewenangan lebih luas untuk menjaga keamanan dan mengendalikan wilayah yang mengalami konflik.

Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan stabilitas dan menciptakan kondisi yang lebih aman bagi masyarakat.

Selain di Indonesia, beberapa negara lain juga pernah menerapkan darurat militer ketika menghadapi krisis keamanan, seperti saat terjadi kudeta, konflik internal, atau kerusuhan besar.

Perbedaan Darurat Militer dan Keadaan Perang

Banyak orang sering menganggap darurat militer sama dengan keadaan perang.

Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas.

Darurat militer biasanya diterapkan ketika negara menghadapi gangguan keamanan serius di dalam negeri, seperti pemberontakan atau konflik internal.

Dalam kondisi ini, militer diberi kewenangan untuk membantu mengendalikan situasi.

Sementara itu, keadaan perang terjadi ketika suatu negara terlibat konflik bersenjata dengan negara lain.

Dalam kondisi ini, fokus utama negara adalah menghadapi ancaman dari luar.

Apakah Hak Asasi Manusia Tetap Berlaku saat Darurat Militer?

Meskipun negara berada dalam kondisi darurat militer, hak asasi manusia pada dasarnya tetap harus dihormati.

Namun, dalam situasi tertentu, beberapa hak dapat dibatasi demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Misalnya, pemerintah dapat membatasi kebebasan berkumpul atau aktivitas di ruang publik untuk mencegah kerusuhan.

Meski demikian, pembatasan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tetap mengikuti prinsip hukum yang berlaku.

Beberapa hak fundamental, seperti hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa, tetap tidak boleh dilanggar dalam kondisi apa pun.

Memahami Peran Darurat Militer dalam Menjaga Stabilitas Negara

Darurat militer merupakan kebijakan luar biasa yang dapat diterapkan oleh negara ketika menghadapi situasi keamanan yang sangat serius.

Dalam kondisi ini, militer diberikan kewenangan lebih luas untuk membantu pemerintah mengendalikan keadaan dan memulihkan stabilitas nasional.

Meskipun dapat membantu mengatasi krisis dengan cepat, darurat militer juga memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, terutama terkait pembatasan kebebasan sipil.

Oleh karena itu, kebijakan ini harus diterapkan secara hati-hati, berdasarkan hukum yang jelas, serta diawasi dengan baik agar tidak disalahgunakan.

Untuk memahami lebih dalam tentang sistem hukum militer di Indonesia, kamu juga dapat merujuk pada buku Peradilan Militer Indonesia.

Buku ini juga mengulas berbagai problematika dalam praktik peradilan militer serta arah reformasi hukum militer di Indonesia agar tetap selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Dapat ditemukan dan dibaca secara digital melalui platform Gramedia Digital sehingga memudahkan pembaca untuk mengakses referensi hukum militer kapan saja dan di mana saja.

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Skill yang Dibutuhkan Software Engineer dan Programmer: Lebih dari Sekadar Mengetik Kode!

Skill yang Dibutuhkan Software Engineer dan Programmer: Lebih dari Sekadar Mengetik Kode!

buku
Prosedur Pemeriksaan Fisik Red Line Bea Cukai dan Tahapan SPJM

Prosedur Pemeriksaan Fisik Red Line Bea Cukai dan Tahapan SPJM

buku
Proses Verifikasi Dokumen Bea Cukai: Tahapan, Fungsi, dan Faktor yang Memengaruhi

Proses Verifikasi Dokumen Bea Cukai: Tahapan, Fungsi, dan Faktor yang Memengaruhi

buku
Berapa Lama Barang Tertahan di Bea Cukai Red Line dan Cara Mempercepat Prosesnya

Berapa Lama Barang Tertahan di Bea Cukai Red Line dan Cara Mempercepat Prosesnya

buku
Mengenal Organisasi Semi Militer: Peran dan Fungsinya di Indonesia

Mengenal Organisasi Semi Militer: Peran dan Fungsinya di Indonesia

buku
Arti Yellow Line Bea Cukai dan Prosedur Pemeriksaan Dokumen Impor

Arti Yellow Line Bea Cukai dan Prosedur Pemeriksaan Dokumen Impor

buku
6 Cara Membersihkan Lumpur Vulkanik dari Rumah, Jangan Sampai Salah! 

6 Cara Membersihkan Lumpur Vulkanik dari Rumah, Jangan Sampai Salah! 

buku
Kenapa Paket Kena Red Line Bea Cukai? Berikut Penjelasannya

Kenapa Paket Kena Red Line Bea Cukai? Berikut Penjelasannya

buku
Pusat Keuangan Amerika Serikat di Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pusat Keuangan Amerika Serikat di Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

buku
7 Tips Menerapkan Integritas di Dunia Kerja

7 Tips Menerapkan Integritas di Dunia Kerja

buku
Berapa Biaya Kos Mahasiswa di Jepang per Bulan? Ini Rincian Lengkapnya 

Berapa Biaya Kos Mahasiswa di Jepang per Bulan? Ini Rincian Lengkapnya 

buku
Cara Lolos Red Line Bea Cukai dan Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang

Cara Lolos Red Line Bea Cukai dan Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang

buku
Berapa Biaya Hidup di Jepang Per Bulan untuk Pekerja? Simak di Sini!

Berapa Biaya Hidup di Jepang Per Bulan untuk Pekerja? Simak di Sini!

buku
Cara Menentukan Prioritas agar Karier Melejit Cepat

Cara Menentukan Prioritas agar Karier Melejit Cepat

buku
Berapa Biaya Listrik, Air, dan Gas di Jepang per Bulan? Berikut Rincian dan Tips Hematnya

Berapa Biaya Listrik, Air, dan Gas di Jepang per Bulan? Berikut Rincian dan Tips Hematnya

buku
Biaya Transportasi di Jepang per Bulan: Rincian Lengkap dan Cara Menghemat

Biaya Transportasi di Jepang per Bulan: Rincian Lengkap dan Cara Menghemat

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau