Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Metode Penelitian Hukum dan Artinya

Kompas.com - 17/10/2022, 13:00 WIB
Metode Penelitian Hukum Sumber Gambar: Pexels.com Metode Penelitian Hukum
Rujukan artikel ini:
Metode Penelitian Hukum: Normatif dan…
Pengarang: Dr. Jonaedi Efendi,S.H.I.,M.H
Penulis Hana Sjafei
|
Editor Almira Rahma Natasya

Bagi kamu mahasiswa hukum ataupun bercita-cita menjadi penegak hukum, tahukah kamu ada beragam metode penelitian hukum?

Metode penelitian hukum menjadi salah satu materi yang wajib kamu ketahui sebelum lulus kuliah jurusan hukum, lho.

Berikut kami rangkum serba-serbi metode penelitian hukum dan contohnya.

Arti Penelitian Hukum

Istilah penelitian hukum dalam bahasa Inggris dikenal dengan legal research, legal method.

Melansir buku Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek karya Ani Purwanti, penelitian hukum adalah proses menganalisa suatu hal, meliputi metode, sistematika, dan pemikiran tertentu.

Proses analisa itu bertujuan agar mempelajari gejala hukum tertentu, kemudian mengusahakan pemecahan atas masalah yang timbul.

Dengan analisa tersebut diharapkan penggunaan metode penelitian tertentu tepat sasaran.

Metode penelitian hukum bisa membantu proses penelitian sesuai dengan rumusan masalah yang dikaji serta tujuan penelitian yang akan dicapai.

Penelitian hukum biasanya dilakukan setiap individu untuk mencari fakta secara sistematis, untuk menemukan apa hukum tersebut dan kemajuan ilmu hukum tersebut.

Dalam arti sempit, bisa dikatakan bahwa penelitian hukum terbatas pada karya yang berkontribusi pada kemajuan ilmu hukum.

Meski demikian, karya itu tidak termasuk bahan seperti buku teks dan buku kasus.

Sementara itu, menurut Jacobstein dan Roy Merisky, penelitian hukum merupakan usaha untuk mencari berbagai macam kaidah yang bersifat primer dan utama dari suatu hukum.

Penelitian hukum biasanya diimplementasikan dalam suatu peristiwa hukum.

Adapun Morris L Cohen menjelaskan, penelitian hukum merupakan proses penemuan hukum dalam arti undang-undang yang diterapkan suatu negara.

Dari berbagai arti penelitian hukum di atas, maka bisa ditarik kesimpulan jika penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum.

Fungsi Penelitian Hukum

Melansir laman resmi Mahkamah Agung, penelitian hukum memiliki fungsi praktikal dan teorikal.

Penelitian hukum berdasarkan fungsi praktikal yakni memberdayakan sistem hukum dalam menyelesaikan masalah yang penelitiannya menjadi dasar bagi profesi hukum untuk meligitimasi kasusnya, dengan kegiatan argumentasi dengan mengacu kepada bahan-bahan hukum.

Sementara itu, fungsi teoritikal agar menghasilkan doktrin yang memberikan preskripsi tentang bagaimana interpretasi seharusnya dilakukan terhadap suatu kaidah dalam sistem hukum.

Interprestasi tersebut wajib mengacu kepada bahan-bahan hukum yang kebanyakan berupa buku-buku hukum ataupun yurisprudensi.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Metode Penelitian Hukum

Melansir Jurnal Gema Keadilan, setidaknya ada tiga metode penelitian hukum yang bisa kamu pelajari.

Berikut daftar metode penelitian hukum:

1. Metodologi Penelitian Hukum Normatif

Metode normatif sering kali disebut juga metode doktrinal.

Obyek kajian penelitian hukum normatif dititikberatkan pada sistem norma hukum, diantaranya kaidah atau aturan hukum yang terkait dengan suatu bangunan sistem suatu peristiwa hukum.

Penelitian hukum normatif lebih fokus pada lingkup konsepsi hukum, asas hukum, dan kaidah hukum (peraturan).

Namun, metode penelitian hukum normatif tidak sampai pada perilaku manusia yang menerapkan peraturan atau penerapan hukum, dalam pelaksanaannya pada lembaga-lembaga hukum atau masyarakat.

2. Metodologi Penelitian Hukum Empiris

Metode penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang menganalisa tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, dan lembaga hukum.

Metode ini menitikberatkan pada setiap perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum, dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum.

Terdapat dua fokus kajian dalam penelitian empiris, yaitu subjek yang diteliti dan sumber data yang digunakan.

Subjek yang diteliti dalam penelitian hukum empiris, yakni perilaku hukum (legal behavior) atau perilaku nyata dari individu atau masyarakat, yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Dalam metode penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan sosiologi hukum, yang berarti pendekatan menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi saat sistem norma berlaku.

3. Metodologi Penelitian Hukum Normatif-Empiris

Penelitian hukum normatif-empiris mengartikan penelitian mengkaji pelaksanaaan ketentuan hukum positif dan dokumen tertulis pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi.

Pengkajian metode penelitian ini agar bisa memastikan jika penerapan hukum pada peristiwa hukum in concreto sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, atau bisa dikatakan apakah ketentuan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dengan pengertian tersebut, maka bisa disimpulkan jika penelitian hukum normatif-empiris menekankan penelitian hukum yang bukan hanya mengkaji mengenai sistem norma dalam peraturan perundang-undangan, namun mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi.

Ingin mengetahui lebih mendalam seluk beluk metode penelitian hukum? Kamu bisa membaca buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris oleh Dr. Jonaedi Efendi.

Menariknya, buku ini membahas tentang metode penelitian hukum dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti.

Tertarik membelinya? Segera check out di Gramedia.com dan baca bukunya melalui Gramedia Digital!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

Promo Diskon Promo Diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

buku
Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau