Ciri-Ciri Negara Kesatuan: Sentralisasi Kekuasaan dan Harmonisasi Nasional

Lihat Foto
Sumber Gambar : Freepik.com
Ciri-Ciri Negara Kesatuan 
Rujukan artikel ini:
Hukum Tata Negara: Sejarah, Teori,…
Pengarang: Anna Triningsih Dkk
|
Editor: Puteri

Bentuk negara kesatuan memiliki peran krusial dalam keberlangsungan Indonesia.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari beragam suku, ras, agama, budaya, dan antargolongan.

Meskipun terdapat banyak suku dan agama, bangsa Indonesia menghormati kesetaraan dan perbedaan tersebut.

Kebangsaan Indonesia sendiri didasarkan pada demokrasi, yaitu meski berbeda-beda namun disatukan dengan tujuan dan cita-cita yang sama.

Definisi Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu bentuk pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi di tangan pemerintah pusat tanpa pembagian kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Dalam konteks Indonesia, negara kesatuan dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) sebagai negara kesatuan yang berbentuk Republik.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Negara kesatuan memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Kekuasaan pemerintah pusat memiliki peran yang menonjol dan tidak sederajat dengan kekuasaan pemerintah daerah.
  2. Tidak ada badan legislatif pusat yang bersaing dalam pembentukan undang-undang.
  3. Kekuasaan pemerintah di daerah bersifat turunan atau derivatif dan sering berbentuk otonomi yang luas.
  4. Terdapat badan legislatif pusat dan daerah yang memiliki kedudukan yang sama.

Manfaat Negara Kesatuan

1. Memelihara Persatuan

Negara kesatuan dipandang sebagai bentuk yang paling cocok untuk menjaga persatuan dalam keberagaman bangsa, seperti yang tercermin dalam motto Bhinneka Tunggal Ika (Bersatu dalam Keberagaman).

2. Efektivitas Pemerintahan

Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki wewenang atas semua urusan negara sehingga dapat memudahkan pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan secara efektif.

Tantangan Negara Kesatuan

1. Pengelolaan Keragaman

Negara kesatuan dihadapkan pada tantangan dalam mengelola keragaman suku, bangsa, agama, dan budaya yang ada di dalamnya.

Penting bagi negara kesatuan untuk menjaga keseimbangan antara persatuan dan keberagaman, tanpa mereduksi atau menghilangkan keberagaman tersebut.

2. Otonomi Daerah

Dalam konteks negara kesatuan dengan sistem otonomi, tantangan muncul dalam memberikan otonomi yang luas kepada daerah tanpa mengganggu persatuan dan stabilitas negara.

Dalam keseluruhan, negara kesatuan memiliki kekuasaan yang terpusat di pemerintah pusat, tetapi juga dapat memberikan otonomi kepada daerah dalam kerangka yang memelihara persatuan.

Alasan Indonesia Menganut Negara Kesatuan

Indonesia menganut ciri-ciri negara kesatuan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. UUD 1945

UUD 1945 merupakan hasil konsensus para pendiri negara Indonesia yang merumuskan negara kesatuan sebagai bentuk pemerintahan yang tepat untuk Indonesia.

Ciri negara kesatuan dipilih dalam UUD 1945 untuk memastikan pertahanan persatuan dan keutuhan negara Indonesia.

Dalam sejarahnya, Indonesia memiliki keragaman suku, agama, budaya, dan bahasa yang perlu dipertahankan dalam satu kesatuan.

Pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia sebagai negara kesatuan adalah Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 25A.

2. Pancasila

Pancasila adalah dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari lima asas atau pilar.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Asas ini menegaskan kepercayaan akan adanya Tuhan yang Maha Esa sebagai sumber segala kehidupan dan kekuasaan tertinggi.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Asas ini menekankan pentingnya menghormati martabat setiap individu sebagai manusia yang adil dan beradab.

Dalam negara kesatuan, prinsip ini mengarah pada perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia secara merata, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan status sosial.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan keadilan serta memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

3. Persatuan Indonesia

Asas Persatuan Indonesia menekankan pentingnya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dalam konteks negara kesatuan, asas ini mencerminkan prinsip bahwa kekuasaan tertinggi berada di pemerintah pusat, yang memiliki wewenang untuk memelihara persatuan dan mengatasi perbedaan serta konflik antar daerah atau kelompok masyarakat.

Tujuan utamanya adalah menjaga keutuhan wilayah dan kesatuan nasional.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Asas ini menegaskan bahwa kekuasaan dalam negara bersumber dari rakyat dan dijalankan secara demokratis melalui musyawarah atau perwakilan.

Dalam negara kesatuan, prinsip ini tercermin dalam proses pemilihan umum dan partisipasi rakyat dalam pembuatan kebijakan negara melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat.

Meskipun terdapat pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah, kekuasaan pemerintah pusat tetap dominan dalam menjaga kesatuan dan kohesivitas nasional.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Asas ini menggarisbawahi pentingnya pemerataan kesempatan, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan pembangunan nasional yang adil dan merata.

Pemerintah pusat harus memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan keuntungan negara.

Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan pembangunan nasional yang adil dan merata.

Pemerintah pusat harus memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan keuntungan negara.

Secara keseluruhan, negara kesatuan berdasarkan asas filosofis Pancasila menegaskan pentingnya kekuasaan yang terpusat, pengambilan keputusan dan tindakan yang menjaga integritas wilayah, mengatasi perbedaan, memelihara persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, Indonesia menganut ciri-ciri negara kesatuan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila adalah untuk menjaga persatuan, keutuhan negara, dan memelihara keberagaman yang adil dan seimbang.

Setelah mengerti penjelasan mengenai negara kesatuan, membaca buku Hukum Tata Negara: Sejarah, Teori, dan Dinamika Ketatanegaraan di Indonesia akan menambah wawasan kamu terhadap negara Indonesia.

Buku yang ditulis oleh Anna Triningsih Dkk ini akan menjabarkan konteks negara kesatuan dalam perubahan yang terjadi pada kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dijelaskan bahwa dalam kekuasaan legislatif, terdapat perubahan yang meliputi fungsi DPR, hak imunitas anggota DPR, persetujuan terhadap perjanjian internasional, pemilihan Hakim Agung, serta keterlibatan dengan KPU.

Sementara dalam kekuasaan eksekutif, terdapat perubahan yang melibatkan kewenangan Menteri Keuangan, penunjukan Wakil Menteri, larangan rangkap jabatan, masa jabatan Jaksa Agung, dan independensi Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan dalam kekuasaan yudikatif, perubahan terkait kewenangan Komisi Yudisial, pengawasan terhadap Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, serta pengujian peraturan daerah dan Perpu oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Buku ini juga akan membahas independensi KPK, penyelenggaraan pemilihan umum, dan perkembangan sistem pemilihan kepala daerah.

Semua dinamika ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga esensi negara kesatuan dan memastikan eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara yang kuat dan terintegrasi.

Agar kamu semakin mengerti, segera beli buku Hukum Tata Negara: Sejarah, Teori, dan Dinamika Ketatanegaraan di Indonesia di Gramedia.com.

TAG:

Terkini
Lihat Semua
Jelajahi