Simak Penjelasan Hukum Pacaran Beda Agama dalam Ajaran Islam

Lihat Foto
Sumber Gambar: Pexels.com
Hukum Pacaran Beda Agama
Rujukan artikel ini:
Kawin Beda Agama Di Indonesia
Pengarang: H. Muhammad Amin Suma
|
Editor: Ratih Widiastuty

Menurut istilahnya sendiri pacaran adalah hubungan antara dua orang, pria dan wanita, yang membuat komitmen bersama untuk mengenal satu sama lain secara lebih mendalam sebelum bergegas ke jenjang pernikahan.

Namun, dalam agama Islam sendiri tidak mengenal pacaran sehingga hukumnya tentu saja haram atau dilarang sebab jika dilakukan, perbuatan tersebut berpotensi menjerumuskan dua insan dalam perzinahan.

Berpacaran dalam pandangan agama Islam tidaklah menjamin pasangan bisa melangkah hingga ke pelaminan, sehingga hal ini pun diharamkan.

Terlebih lagi pacaran hanya memancing potensi akan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah dan zina yang justru bisa mengakibatkan hamil di luar nikah.

Lalu, bagaimana hukum pacaran beda agama sendiri dalam agama Islam? Simak jawabannya berikut ini.

Hukum Pacaran Beda Agama dalam Ajaran Islam

Dalam agama Islam, hukum berpacaran adalah haram alias dilarang, sebab dikhawatirkan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan zina.

Hal ini juga sesuai dengan firman Allah Swt yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Wa la taqrabuz-zina innahu ka na fahisyah, wa sa a sabila

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Israa': 32)

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Oleh karenanya, jika berpacaran saja sudah diharamkan dalam agama Islam, apalagi jika berpacaran beda agama sudah jelas hukumnya adalah haram atau tidak diperbolehkan.

Hal ini semakin diperkuat dengan dalil berikut ini:

Barang siapa beriman kepada Allah Swt dan hari Kiamat, maka jangan sekali-kali ia sendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah setan.” (H.R. Ahmad)

Seorang umat Muslim diharuskan menikah dengan seorang Muslim juga dan dilarang menikah dengan orang musyrik atau yang agamanya berbeda menurut fikih pernikahan.

Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّباتُ وَ طَعامُ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ حِلٌّ لَكُمْ وَ طَعامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَ الْمُحْصَناتُ مِنَ الْمُؤْمِناتِ وَ الْمُحْصَناتُ مِنَ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنينَ غَيْرَ مُسافِحينَ وَ لا مُتَّخِذي أَخْدانٍ وَ مَنْ يَكْفُرْ بِالْإيمانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَ هُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخاسِرينَ

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (Q.S. Al-Maidah:5)

Rekomendasi Buku

Agar kamu bisa memahami hukum dilarangnya menikah berbeda agama dalam pandangan Islam, maka buku Kawin Beda Agama di Indonesia bisa dijadikan sumber referensi yang tepat dan menyeluruh karena akan dibahas setiap poinnya secara mendetail.

Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran yang lebih konkret dan konstruktif, baik dari perspektif agama, normatif, maupun tinjauan untuk masa depan, yang bisa jadi bersifat teka-teki bahkan misteri untuk orang-orang yang tengah terperangkap dilema kasus seperti ini.

Bukunya bisa langsung didapatkan di Gramedia.com atau Gramedia Digital sekarang juga.

TAG:

Terkini
Lihat Semua
Jelajahi