Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 5 Macam Mahar Pernikahan Dalam Islam yang Harus Diketahui!

Kompas.com - 23/12/2022, 10:30 WIB
jenis mahar pernikahan dalam islam Sumber: pixabay jenis mahar pernikahan dalam islam
Rujukan artikel ini:
Harta Benda Perkawinan
Pengarang: Dr. Sonny Dewi Judiasih,…
|
Editor Rahmad

Mahar pernikahan merupakan salah satu komponen yang penting dalam suatu prosesi pernikahan. Dalam Islam, mahar pernikahan disebut juga dengan shadaq, sedangkan di Indonesia sendiri disebut dengan maskawin.

Hukum dalam memberikan mahar pernikahan oleh suami kepada istri adalah wajib. Berapa jumlah mahar tidak dibatasi dalam syariat Islam, yaitu menyesuaikan dengan kesanggupan suami dan atas kerelaan istri. Rasulullah SAW bersabda bahwa sebuah cincin yang terbuat dari besi pun bisa dijadikan sebagai mahar pernikahan.

Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa tidak ada ketetapan minimum mengenai jumlah mahar pernikahan. Hal ini menunjukkan bahwa mahar pernikahan bukan menjadi tujuan yang utama dalam sebuah pernikahan. Selain itu, penetapan nominalnya juga disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing pihak.

Meskipun dalam Islam mahar tidak ditetapkan bentuk serta jumlahnya, tetapi terdapat beberapa bentuk mahar pernikahan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW atau sudah menjadi budaya di masyarakat muslim. Berikut ulasannya.

Mahar Pernikahan Dalam Islam

jenis mahar pernikahan dalam islam jenis mahar pernikahan dalam islam

1. Mahar dirham perak

Dirham merupakan mata uang yang terbuat dari perak (2,975 gram) dan sudah digunakan di Arab sebagai sebuah alat tukar yang sudah ada sejak awal-awal masa Islam. Menggunakan dirham sebagai mahar pernikahan sudah dicontohkan oleh Rasulullah pada saat beliau menikahkan istri-istrinya.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, telah disebutkan bahwa Abu Salamah bin Abdirrahman bertanya kepada Aisyah RA mengenai jumlah mahar pernikahannya, kemudian beliau menjawab, jumlahnya adalah 500 dirham.

2. Mahar dinar emas

Selain dirham, mata uang yang digunakan di jazirah Arab dari awal masa Islam merupakan dinar. Dinar merupakan mata uang yang terbuat dari emas (4,2 gram). Penggunaan dinar digunakan sebagai mahar bersamaan dengan dirham merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan oleh masyarakat Arab semasa hidup Rasulullah.

Masyarakat saat itu menggunakan dinar ataupun dirham sebagai mahar pernikahan dengan menggunakan konversi nilai 1 dinar yang setara dengan 10 dirham, dengan patokan 1 dinar setara dengan harga seekor kambing.

3. Mahar pengajaran al-quran

Mahar pernikahan tidak harus selalu yang berkaitan dengan barang berharga. Mahar pernikahan juga bisa berupa jasa, seperti jasa dalam pengajaran terhadap Al-Quran. Hal ini diperbolehkan berdasarkan pada dalil hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Bahwa dikisahkan terdapat seorang lelaki yang mendatangi Rasulullah dan meminta untuk dinikahkan dengan seorang wanita, tetapi si lelaki tidak memiliki harta benda apapun dan yang dimiliki oleh lelaki tersebut hanyalah hafalan Al-Quran.

Rasulullah pun bersabda:

“Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari al-quran.”

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

4. Seperangkat alat shalat

Mahar pernikahan dengan bentuk seperangkat alat shalat juga menjadi hal yang biasa dilakukan masyarakat muslim Indonesia. Ini tentu diperbolehkan oleh syariat mengingat Islam tidak pernah menetapkan bentuk serta jumlah pasti dari mahar pernikahan.

Mahar pernikahan ini diyakini sebagai simbol bahwa pernikahan merupakan setengah ibadah yang sudah disempurnakan dengan ibadah lainnya dan perlu dijaga sepanjang usia pernikahan.

5. Uang tunai atau barang berharga lainnya

Mahar pernikahan berupa uang tunai atau benda berharga lainnya seperti kalung atau cincin yang terbuat dari bahan emas maupun perak juga menjadi hal yang lumrah sebagai mahar pernikahan.

Meskipun tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, tetapi hal ini juga tidak dilarang. Jadi, sah-sah saja selama masih dalam kesanggupan mempelai pria dan juga diridhai oleh mempelai wanita.

Itulah penjelasan mengenai macam-macam mahar pernikahan dalam Islam yang sudah digunakan sejak zaman Rasulullah hingga yang biasa digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Mengenai materi dalam pernikahan juga bisa kamu pelajari melalui buku Harta Benda Perkawinan. Melalui buku ini, kamu bisa mendapatkan informasi tentang hak dan kedudukan yang setara dari suami dan istri yang berkaitan dengan kepemilikan harta dalam perkawinan.

https://www.gramedia.com/products/harta-benda-perkawinan-revisi?queryID=4ba23a07fd3d29b66fb4e4d20befaccc

Buku ini juga diperkaya dengan materi pengembang hukum keluarga dan waris serta hukum dari harta benda dalam perkawinan. Lebih jelasnya, buku yang terdiri dari 160 halaman ini menjelaskan mulai dari harta benda perkawinan dalam hukum positif Indonesia, harta bersama, aspek moral sebagai dasar dari tanggung jawab suami istri, sampai harta bersama.

Buku ini bisa langsung kamu pesan dan beli melalui gramedia.com.

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau