Menikah adalah salah satu momen paling penting sekaligus titik awal kehidupan yang dinantikan oleh setiap orang.
Oleh karena itu, melaksanakan pernikahan harus dilakukan dengan teliti dan penuh pertimbangan agar seluruh prosesi acaranya bisa berjalan sesuai rencana.
Sebelum memutuskan untuk menikah, setiap orang tentunya harus memiliki kesiapan mental dan materi agar nantinya bisa serius dalam membangun sebuah rumah tangga bersama-sama.
Di tengah ramainya tren pesta pernikahan dengan berbagai tema, masih ada sebagian orang yang memilih untuk menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA karena dinilai lebih sederhana tapi tetap berkesan.
Meskipun begitu, ada beberapa hal penting yang tetap harus dipersiapkan oleh kedua calon mempelai sebelum mengurus pernikahan di KUA, salah satunya adalah mempersiapkan anggaran atau biaya.
Jadi, berapa kisaran biaya yang dibutuhkan untuk menikah di KUA? Catat informasi lengkapnya berikut ini.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, setiap warga negara yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis.
Persyaratan ini berlaku apabila prosesi pernikahan dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja operasional, yaitu dari hari Senin sampai Kamis pada pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB, dan hari Jumat pada pukul 07.30 WIB – 16.30 WIB.
Tetapi jika prosesi akad nikahnya dilakukan di luar kantor KUA, calon mempelai diwajibkan untuk membayar biaya sebesar Rp 600 ribu yang nantinya biaya tersebut akan masuk ke kas negara dan dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada beberapa dokumen penting yang wajib dilampirkan oleh calon mempelai saat akan mengajukan permohonan pernikahan di KUA, yaitu:
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Jadi, tidak perlu khawatir, kedua mempelai akan langsung dibantu oleh petugas KUA dalam mengurus persiapan sampai nantinya selesai melaksanakan akad nikah.
Selain itu, pihak KUA juga akan memberikan beberapa pengarahan terkait hak-hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh calon mempelai saat mengurus pernikahan mereka.
Jika dirasa masih kurang, para calon mempelai juga bisa mendapatkan kiat-kiat persiapan pernikahan dari buku, salah satunya Buku Saku (Wajib) Persiapan Pernikahan Islami.
Saat ini, masih ada banyak sekali orang yang hanya fokus pada persiapan materi tanpa memikirkan hal-hal lain yang tidak kalah penting.
Salah satunya adalah esensi pernikahan itu sendiri supaya kehidupan rumah tangga nantinya bisa mendapatkan keberkahan langsung dari Allah SWT.
Buku ini bisa dijadikan sebagai pedoman bagi calon mempelai yang ingin mempersiapkan pernikahan, mulai dari persiapan materi sampai visi dan misi dalam pernikahan.
Tidak hanya itu, buku ini juga akan mengajarkan bagaimana caranya mengatasi konflik yang biasa terjadi dalam pernikahan sehingga buku ini juga bisa cocok dibaca oleh para pasangan yang sudah resmi menikah.
Selain itu, buku Menikah Berbuah Bahagia juga bisa dijadikan pedoman dalam menjalani dan menghadapi problematika di kehidupan rumah tangga.
Buku ini akan memberikan banyak sekali solusi agar kamu tidak mudah gelisah dan overthinking terhadap pasangan sehingga kehidupan rumah tangga yang kamu jalani akan penuh dengan keberkahan dan pahala.
Kedua buku ini bisa langsung kamu beli secara online di Gramedia.com.