Dalam konteks politik, sosial, hukum dan negara kerap muncul istilah status quo yang merujuk pada suatu elemen tunggal dalam mendefinisikan sebuah keadaan kompleks.
Istilah tersebut secara sederhana juga diartikan sebagai kondisi tetap yang tidak ada perubahan sama sekali.
Maka dari itu, secara tidak langsung status quo dianggap sebagai istilah untuk mendorong adanya suatu perubahan dalam meningkatkan kesejahteraan.
Meski begitu, sejumlah orang maupun kelompok tertentu menganggap bahwa status quo adalah suatu kondisi yang perlu dipertahankan karena mereka dapat diuntungkan atas situasi tersebut.
Untuk lebih memahami pengertian status quo dan contohnya, simak penjelasannya di bawah ini, ya!
Pengertian status quo dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring diartikan sebagai suatu situasi atau keadaan tetap, pada suatu saat tertentu, keadaan sekarang, dan kemapanan.
Makna tersebut dapat diterapkan dalam contoh kalimat seperti “orang yang bertahan dalam status quo adalah orang yang cenderung menentang setiap perubahan”.
Dalam contoh tersebut status quo diartikan sebagai suatu keadaan tetap yang dipertahankan kelompok maupun sejumlah orang tertentu.
Sedangkan dalam Bahasa Latin, status quo berasal dari kalimat in statu quo res erant ante bellum yang artinya adalah keadaan sebagaimana ketika belum terjadi peperangan.
Istilah ini merupakan sebuah frasa yang memiliki makna keberadaan negara dan secara umum digunakan sebagai salah satu istilah dalam Ilmu Sosial dan Politik.
Selain itu, status quo juga dapat merujuk pada situasi ketika sejumlah pihak yang berunding menemukan adanya kondisi tidak menguntungkan untuk mengambil sebuah keputusan oleh sebab dampak yang akan ditimbulkan.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Atas situasi tersebut, status quo kemudian dipilih sebagai penyelesaian alternatif masalah yang terjadi.
Secara sederhana, istilah ini juga dapat digambarkan sebagai suatu kondisi saat ini yang sedang berjalan dan sering kali dianggap negatif karena berlawanan dengan makna perubahan, yaitu disebut anti perubahan.
Istilah status quo banyak dipakai dalam dunia politik maupun hierarki dunia kerja untuk menyatakan kondisi, kultur, atau kebiasaan yang sudah ada dan telah berjalan (tidak bisa diubah).
Sementara dalam konteks hukum, status quo dapat digunakan untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam gugatan.
Itulah pengertian status quo dan contohnya yang dapat kamu pahami dalam menambah wawasan ilmu pengetahun.
Untuk lebih memahami tentang status quo, kamu dapat memulainya dengan mempelajari Ilmu Politik.
Ilmu Politik termasuk salah satu bidang pengetahuan yang penting untuk dipelajari, terutama dalam memahami tatanan kekuasaan dalam sebuah negara.
Buku Pengantar Ilmu Politik: Perspektif Barat dan Islam dapat menjadi salah satu pilihan bacaan yang tepat untuk lebih memahami Ilmu Politik.
Dalam buku ini, penulis memberikan elaborasi akademis tentang politik dalam perspektif Barat dan Islam secara sekaligus yang membuatnya berbeda dibandingkan buku Ilmu Politik lainnya.
Buku yang ditulis oleh Hatamar Rasyid ini juga dapat menjadi rujukan mata kuliah Ilmu Politik, Administrasi Negara dan mata kuliah lain yang terkait di perguruan tinggi maupun swasta.
Selain itu, buku ini juga dapat menjadi alternatif bacaan bagi masyarakat umum dalam menambah pengetahuan tentang politik, hak asasi manusia dan ilmu negara dalam perspektif Barat dan Islam.
Buku Pengantar Ilmu Politik: Perspektif Barat dan Islam dapat dibeli di toko buku Gramedia atau secara online melalui Gramedia.com.