Konflik batas wilayah sudah sering terjadi di semua wilayah, seperti wilayah Asia Tenggara yang memiliki banyak wilayah yang diperebutkan oleh wilayah lain. Contoh sengketa perbatasan wilayah di Asia Tenggara adalah konflik antara Thailand dan Kamboja.
Keduanya memperebutkan wilayah sekitar Kuil Preah Vihear yang terletak di antara provinsi Preah Vihear Kamboja dan wilayah Kanthal Thailand. Konflik antara kedua negara yang memperebutkan kawasan tersebut menarik perhatian ASEAN ketika diselesaikan.
Peran ASEAN untuk perdamaian ini sebagai mediator atau pihak ketiga dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut. ASEAN juga merupakan forum untuk mendorong perdamaian dunia dan menjaga keamanan dan stabilitas di antara anggota ASEAN.
Konflik tersebut menjadi tantangan bagi ASEAN dalam upayanya menjaga perdamaian antara 10 negara anggotanya. Seperti simbol bendera ASEAN yang menunjukan 10 ikat padi yang melambangkan persatuan dan kesejahteraan.
Berikut ini mekanisme peran ASEAN untuk perdamaian dan menyelesaikan konflik negara anggotanya:
Mekanisme penyelesaian konflik yang dilakukan ASEAN berdasarkan enam dokumen utama. Yakni Deklarasi Bangkok (ASEAN Declaration), Deklarasi ASEAN I (ASEAN Concord), The Treaty of Amity and Cooperation (TAC), Deklarasi ASEAN II (Bali Concord), ASEAN Political and Security Community (APSC), dan ASEAN Charter seperti berikut ini:
a. Deklarasi Bangkok jadi cikal bakal berdirinya ASEAN yang juga jadi landasan pokok tujuannya. Yakni memajukan kerja sama regional dalam semangat kemitraan dan kesetaraan.
Selain itu juga berusaha untuk berpartisipasi dan berkontribusi pada pembangunan, kemakmuran, dan terutama perdamaian di kawasan. Inilah alasan deklarasi ini jadi rujukan penyelesaian konflik.
b. Deklarasi ASEAN I (ASEAN Concord) ditandatangani tanggal 24 Februari 1976 yang memaparkan prinsip-prinsip umum terkait penanganan perbedaan dan tujuan khusus untuk memperluas kerjasama antar negara anggota.
Salah satunya adalah Upaya menciptakan zona perdamaian. Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN) di Asia Tenggara. Deklarasi tersebut juga menekankan penghormatan terhadap prinsip-prinsip penentuan nasib sendiri, persamaan kedaulatan dan non-campur tangan dalam urusan internal.
c. Treaty of Amity and Cooperation (TAC) mulai berlaku di Bali pada tanggal 24 Februari 1976, dimana perjanjian ini memuat pedoman khusus di bidang penyelesaian konflik.
Khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa secara damai. Dalam Bab I, mengenai Tujuan dan Prinsip, Pasal 2 menjelaskan tentang prinsip dasar yang harus menjadi pedoman dalam hubungan antara penandatanganan perjanjian.
Prinsip tersebut mencakup tiga faktor utama dalam pengelolaan hubungan antar pemerintah, yaitu non-interference, penyelesaian sengketa, perdamaian dan kerjasama secara keseluruhan.
d. ASEAN Concord II ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2003 dan menyatakan bahwa “Masyarakat ASEAN (ASEAN Community) terdiri dari tiga pilar.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Yakni kerjasama politik dan keamanan, kerjasama ekonomi dan kerjasama sosial budaya yang terjalin erat dan saling menguatkan dengan tujuan perdamaian yang berkelanjutan, stabilitas dan kemakmuran bersama di kawasan.
e. Tujuan APSC adalah untuk memastikan lingkungan yang harmonis, demokratis dan adil di negara-negara kawasan Asia Tenggara. Di dalamnya, para anggota menyepakati perbedaan diselesaikan melalui proses damai.
f. Pada tanggal 20 November 2007 telah ditandatangani piagam di Singapura yaitu ASEAN Charter atau Piagam ASEAN. Tujuan Yang menjadikan ASEAN sebagai organisasi internasional dengan landasan hukum dan peraturan yang kuat dan jelas.
Dengan harapan organisasi ini memiliki struktur yang efektif dan fungsional. Piagam ini juga mencakup penegasan kembali prinsip-prinsip yang terkandung dalam deklarasi, kesepakatan, dan traktat ASEAN.
Konflik antara Thailand dan Kamboja merupakan salah satu konflik yang melibatkan peran ASEAN untuk perdamaian negara anggotanya. Keduanya merupakan anggota ASEAN yang letak geografisnya berdekatan.
Kamboja berbatasan langsung dengan Thailand di barat laut dan utara. Meskipun negara-negara itu dekat satu sama lain Secara geografis, keduanya tak luput dari persoalan perbatasan yang terus berlanjut.
Sengketa tersebut membutuhkan ASEAN sebagai pihak ketiga untuk menyelesaikannya. Sengketa ini disebabkan karena sengketa wilayah di provinsi Preah Vihear, Kamboja, yang berdekatan dengan distrik Kantharalak di Thailand, yaitu Kuil Preah Vihear.
Itu sudah menjadi spesialisasi ASEAN harus menyelesaikan konflik antara kedua negara. Telah ada negosiasi antara Thailand dan Kamboja untuk menyelesaikan konflik kontroversial tersebut.
Proses penyelesaian sengketa melibatkan pihak ketiga dimana ASEAN ikut serta sebagai pihak ketiga atau mediator untuk menyelesaikan permasalahan kedua negara. Awalnya Thailand menolak proses ini.
Hal ini karena menurut Thailand masalah ini dapat diselesaikan melalui pembicaraan mediasi. Namun pemerintah Kamboja meminta pihak ketiga yaitu ASEAN untuk maju menyelesaikan masalah tersebut.
Hal ini karena rakyat Kamboja merasa cara Negosiasi dua negara saja tidak terpecahkan Saat itu, ASEAN telah menyelesaikan semua kegiatan yang dipimpin oleh negara Indonesia.
Dalam pertemuan di Jakarta, ASEAN memutuskan untuk menyelesaikan penggunaan negosiasi secara rasional. ASEAN memutuskan untuk mendamaikan kedua negara tersebut dengan mengirimkan tim pemantau untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Buku Keajaiban Asean - Penggerak Perdamaian bisa kamu jadikan referensi mempelajari lebih lengkap tentang bagaimana peran ASEAN untuk perdamaian negara anggotanya.
Buku ini menunjukan kisah sepuluh negara ASEAN yang keberadaannya sukses membentuk peradaban berbeda-beda yang tinggal bersama di satu kawasan.
Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!