Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Rukun Mandi Wajib dan Tata Cara Melakukannya Untuk Mensucikan Diri

Kompas.com, 14 November 2022, 18:30 WIB
rukun mandi wajib Photo by vargazs on Pixabay rukun mandi wajib
Rujukan artikel ini:
Ringkasan Fiqih Islam : Ibadah…
Pengarang: DR. SALEH BIN AL-FAUZAN…
|
Editor Rahmad

Menyucikan diri adalah hal penting bagi umat muslim karena jadi syarat sah beribadah, seperti shalat, membaca Al-Qur’an dan sebagainya. Cara mensucikan diri dari hadas kecil dan hadas besar sesuai ajaran islam adalah mandi wajib, atau juga biasa disebut mandi besar.

Tidak jauh berbeda dengan amalan lain dalam islam, ada pula rukun mandi wajib yang harus dilakukan untuk menyucikan diri dari kondisi junub. Rukun mandi wajib ini jadi syarat sah mensucikan diri agar bisa kembali melakukan ibadah.

Rukun Mandi Wajib

Tata cara mandi wajib dalam Islam secara teknis telah diturunkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang cara bersuci yang benar. Oleh karena itu, ada rukun mandi wajib sesuai ajaran Nabi SAW dalam praktik dari sejarah sumber daya manusia.

Berikut ini beberapa rukun mandi wajib dalam tata cara melakukannya berdasarkan riwayat HR. Muslim dan Bukhari:

1. Berniat Untuk Mengangkat Hadas Besar

Mandi wajib juga dimulai dengan niat mengangkat hadas yang besar, termasuk mandi wajib. Kemudian, kita bisa membaca Bismillah sebagai awal untuk membersihkan diri. Kita tahu segala macam kegiatan, jadi kita harus memulai dengan Bismillah.

2. Niat Wajib Mandi Setelah Berhubungan Seks

Berikut niat yang harus diucapkan sebelum melakukan mandi wajib setelah berhubungan seks:

“Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku berniat mandi untuk membersihkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta’ala”

3. Niat Mandi Wajib Setelah Haid atau Nifas

Jika hadas utama yang terjadi pada seorang wanita disebabkan oleh keluarnya darah dari organ intim setelah haid atau nifas, maka wajib melakukannya dengan niat sebagai berikut:

“Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardhan lillahi ta’ala”

Artinya “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardu karena Allah Ta’ala”

Setelah menyatakan niat kamu, lanjutkan prosedur yang ada. Prosedurnya sendiri sama untuk pria dan wanita.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

4. Membasuh Semua Bagian Tubuh yang Terlihat

Suatu hari, Ummu Salamah RA, bertanya kepada Rasulullah SAW tentang bagaimana cara mandi dan berkata: “Mandilah engkau ambil tiga raup air ke arah kepala. Kemudian ratakannya seluruh badan. Maka dengan cara itu, sucilah engkau” (HR Muslim)

Basuhlah seluruh bagian tubuh termasuk kulit dan rambut dengan air dan sebarkan semua air pada rambut hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya itu, kamu perlu membasahi seluruh tubuh sebelum dan sesudahnya, termasuk rambut, kuku, seluruh rambut, telinga, dan alat kelamin.

5. Kondisi Rambut Tidak Diikat atau Terurai

Rukun mandi wajib selanjutnya adalah kondisi rambut terurai atau tidak diikat. Ini dimaksudkan untuk membersihkan seluruh tubuh, tetapi jika rambut diikat ke belakang, tidak semua bagian terkena air, maka mandi wajib tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

Selain itu juga, dianjurkan agar wanita mencukur rambut kemaluan mereka segera setelah menstruasi. Dari sudut pandang Islam, mencukur bulu kemaluan sangat dianjurkan baik bagi wanita maupun pria, karena penting untuk menjaga kebersihannya agar tidak meninggalkan kotoran.

Namun, meskipun mencukur rambut dan rambut sangat dianjurkan dalam Islam, perlu dipahami sekali lagi bahwa itu berbeda dengan mencukur alis.

6. Penggunaan Wewangian Bagi Wanita Pasca Menstruasi

Perlu ditegaskan kembali bahwa ini bukan kewajiban, juga bukan sunnah. Berbagai jenis wewangian tersedia untuk wanita. Hal ini memungkinkan kamu untuk menambahkan aroma harum pada alat kelamin yang sebelumnya terkena darah menstruasi.

Pada zaman Nabi sendiri, mereka biasanya menggunakan bunga kasturi. Di sisi lain, saat ini ada banyak sari bunga dan aroma lain yang menyucikan, harum dan bersih.

Tata Cara Mandi Wajib

Berikut ini adalah tata cara mandi wajib yang baik menurut Nabi Muhammad SAW yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan juga Muslim:

  1. Bersihkan tangan terlebih dahulu sebelum nantinya digunakan untuk mandi atau dimasukkan ke dalam tempat penampungan air.
  2. Gunakan tangan kiri untuk membersihkan kemaluan dari sisa-sisa kotoran yang masih menempel.
  3. Setelah selesai membersihkan area kemaluan, maka bersihkan tangan dengan sabun hingga bersih.
  4. Lalu, berwudhu dengan tata cara yang benar sesuai dengan aturan serta rukunnya, seperti halnya saat kita akan menunaikan sholat.
  5. Membasuh kepala sebanyak tiga kali.
  6. Keramas dimulai dari kepala bagian kanan kemudian ke arah kiri dan sampai ke bagian sela-sela rambut agar benar-benar bersih.
  7. Bilas dengan air bersih dari badan bagian kanan baru ke arah sebelah kiri.

Buku Ringkasan Fiqih Islam : Ibadah & Muamalah yang ditulis Saleh Bin Al-Fazan ini bisa kamu jadikan referensi belajar tentang fiqih sehari-hari.Termasuk tentang mandi wajib berdasarkan hukumnya yang lengkap dan ringkas.

Buku ini bisa kamu pesan dan beli Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon



Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau