Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Contoh Najis yang Membuat Ibadah Jadi Tidak Sah dalam Islam

Kompas.com - 07/11/2022, 19:30 WIB
Contoh Najis Photo by Marat Musabirov on istockphoto.com Contoh Najis
Rujukan artikel ini:
Fiqih Untuk Pemula: Sebuah Pedoman…
Pengarang: RD MOCH FIRDY ADI…
|
Editor Rahmad

Ada macam-macam najis yang perlu diketahui oleh para muslim karena berkaitan dengan ilmu fiqih tentang ibadah. Pengertian najis secara literal dan dalam bahasa arab (Al Qadzarah) yang memiliki makna sebagai segala sesuatu yang bersifat ‘kotor’.

Berdasarkan aturan, kita wajib suci dari najis agar ibadahnya sah. Itulah sebabnya, umat muslim perlu mengetahui apa saja contoh najis yang yang dapat membatalkan atau membuat ibadah kita tidak sah.

Contoh Najis dalam Islam

Islam mendefinisikan najis dalam beberapa tingkatan, yakni najis yang ringan, sedang dan berat. Berikut ini beberapa contoh najis dalam Islam, yang perlu diketahui oleh para muslim.

1. Bangkai Makhluk Hidup

Mayat makhluk hidup dapat diklasifikasikan sebagai najis. Semua mayat najis kecuali mayat manusia, ikan, dan belalang. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Maimunah:

Dari Ibnu Abbas dari Memanah, Rasulullah pernah ditanya tentang bangkai tikus yang telah jatuh menjadi lemak (minyak biji). Maka Beliau menjawab, “Buanglah bangkai tikus itu dan apa pun yang ada di sekitarnya. Lalu makanlah lemak kalian.” (HR. Al Bukhari).

2. Air liur Anjing

Bagian tubuh anjing yang mengandung najis adalah air liur. Islam memiliki hadits yang menegaskan bahwa air liur anjing tidak suci. Abu Hurairah ra disabdakan oleh Nabi SAW:

“Bersihkan bejana atau wadah kalian yang telah dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu”

Hadis lain yang diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah ra sesuai sabda Rasulullah SAW: “Jika anjing menjilat salah satu bejana kalian, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali”.

Riset ilmiah juga membuktikan air liur anjing mengandung banyak bakteri dan virus yang dapat berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Untuk alasan ini, apapun yang bersentuhan dengan air liur anjing harus dibersihkan dan didesinfeksi (seperti wadah jilatan anjing).

3. Darah

Dalil bahwa darah dapat digolongkan najis terdapat dalam Al Qur'an, Surat al-Anam ayat 145:

“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” QS. Al An’am ayat 145

Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, Rijs berarti najis dan kotor. Darah yang masuk sebagai najis adalah darah haid. Selain itu, ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai apakah darah manusia harus diklasifikasikan sebagai najis atau bukan.

Beberapa ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Ibnu Arabi, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar dan Imam Ahmad menganggap bahwa darah manusia itu najis. Namun, ada pengecualian untuk darah para martir yang tidak najis dan bisa ditoleransi.

Ulama lain, yaitu Asy Syaukani, Al Albani, Shiddiq Hasan Khan, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, menyatakan bahwa darah manusia tidak najis. Abu Hurairah ra juga meriwayatkan hadits dari sabda Nabi SAW.

“Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi” (HR. Bukhari nomor 285, Muslim nomor 371)

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Berdasarkan hadis di atas jadi salah satu landasan bahwa darah manusia kecuali darah haid adalah suci dan tidak menyebabkan najis.

4. Nanah

Banyak pendapat yang mengatakan bahwa nanah itu berasal dari darah. Karena nanah sebenarnya adalah sel darah putih yang sudah mati bercampur dengan bakteri, oleh karena itu, banyak ahli yang sepakat bahwa nanah yang keluar dari tubuh dianggap najis.

Seperti yang diriwayatkan oleh Kitab Al Mughni: “Nanah adalah segala keturunan darah, hukumnya seperti darah”

5. Babi

Sama seperti hukum Islam yang berlaku untuk anjing, babi juga dianggap najis. Najis pada anjing dan babi tergolong najis berat.

6. Khamar atau Minuman Keras

Selain haram, tidak banyak orang yang mengetahui bahwa khamr atau minuman keras yang memabukkan adalah Najis.

Namun, khamar dikatakan najis bukan karena kandungannya, melainkan karena efeknya yang bisa memabukkan seseorang dan membuatnya pingsan atau tidak sadar.

Seperti muntah, mengeluarkan sesuatu dari dan apa anus, dan bagian-bagian tubuh yang dipotong selama hewan itu masih hidup.

Buku Fiqih Untuk Pemula yang ditulis RD Moch Firdy Adi S ini menerangkan tentang hukum-hukum di dalam keseharian yang masih asing bagi kita.

Hukum beribadah itu sangatlah penting, karena menyangkut bagaimana cara kita melaksanakan suatu ibadah dengan mengacu pada dalil yang benar.

Sudah semestinya kita tidak hanya ikut-ikutan saja, tetapi juga harus tahu dan memahami secara jelas hukumnya. Hal ini karena pokok ibadah yang sesungguhnya adalah hubungan antara hamba dan Tuhannya, sehingga harus dilakukan dengan benar.

Melalui buku ini dapat memberimu pedoman, termasuk tentang apa saja contoh najis yang terkadang kita masih ragu apakah sah untuk ibadah atau tidak.

Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com