Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hukum Tentang Kondisi Junub Berdasarkan Al-Quran dan Hadist

Kompas.com - 08/11/2022, 09:30 WIB
Hukum Tentang Kondisi Junub Photo by Essam5 on Pixabay Hukum Tentang Kondisi Junub
Rujukan artikel ini:
Ensiklopedi Fikih Wanita : Menurut…
Pengarang: Muhammad Bin Sayyid Al…
|
Editor Rahmad

Junub adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan kondisi seseorang yang sedang berhadats besar setelah melakukan hubungan suami istri, atau sebab-sebab lainnya. Janabah dan hadas besar itu adalah dua kata yang mempunyai maksud yang sama.

Kondisi janabah, itu berarti dia sedang dalam keadaan berhadas besar. Ada tujuh penyebab seseorang memiliki janabat dan diwajibkan untuk mandi besar berdasarkan hukum tentang kondisi junub dalam Al-quran dan Hadist, yaitu, keluar darah haid, keluar darah nifas, keluar air mani, jenazah, mimpi basah, dan hubungan intim.

Hukum Tentang Kondisi Junub

Hukum tentang kondisi junub dijelaskan dalam Al-quran dan hadist. Sebelum membahasnya dalam kondisi yang rinci, berikut ini hadits tentang junub yang perlu diketahui:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده

Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyala dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai ke dasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Berikut ini hukum tentang kondisi junub berdasarkan Al-Qur’an dan hadist yang perlu diketahui umat muslim:

1. Haram Melakukan Shalat

Orang yang junub diharamkan mendirikan shalat, baik shalat wajib (shalat fardhu) maupun shalat sunnah. Termasuk juga shalat jenazah berdasarkan firman Allah SWT berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu … “

sampai dengan firman-Nya,

وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ

“… dan jika kamu junub, maka mandilah” (QS. Al-Maidah: 6)

2. Haram Tawaf di Baitullah

Orang yang junub diharamkan tawaf di Baitullah karena tawaf di Baitullah itu sama dengan berdiam diri (menetap) di masjid, seperti firman Allah SWT berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS. An-Nisa’: 43)

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

3. Haram Menyentuh Al-Qur’an

Diharamkan baginya untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an [1]. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لا يمس القرآن إلا طاهر

“Tidak boleh menyentuh Al-Quran, kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 534)

4. Haram Berdiam Diri di Masjid

Diharamkan untuk berdiam diri (menetap) di masjid, kecuali setelah berwudhu, seperti firman Allah SWT berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS. An-Nisa’: 43)

5. Haram Membaca Al-Quran

Diharamkan bagi orang junub membaca Al-Qur’an sampai mereka mandi wajib (mandi junub) (meskipun tanpa mushaf). Seperti hukum tentang kondisi junub ini, hal ini karena Nabi Muhammad SAW membacakan Al-Qur’an kepada para sahabat selama tidak dalam kondisi junub.

(HR. Abu Dawud no. 229, At-Tirmidzi no. 146, An-Nasa’i no. 265, Ibnu Majah no. 594)

Buku Ensiklopedi Fikih Wanita : Menurut Al Quran Dan As Sunnah yang ditulis Muhammad Bin Sayyid Al Khauli mengulas masalah fiqh perempuan dari A sampai Z. Pembahasan setiap persoalan wanita muslimah dibahas secara singkat berdasarkan dalil yang shahih dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Penyajiannya tidak membosankan, namun jauh dari fanatisme dan ketidaksepakatan mazhab, jelas menjawab berbagai pertanyaan terkait fiqh perempuan. Kelebihan lain buku ini ada pembahasan prinsip Ahlus Sunnah yang jelas, sehingga cocok dijadikan pedoman.

Ensiklopedi ini adalah referensi yang sangat baik untuk wanita muslim yang haus akan ilmu agama dan mendambakan kehidupan Islami sehari-hari.

Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com !

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Apa Arti Disabilitas Sensorik? Cari Tahu di Sini!

Apa Arti Disabilitas Sensorik? Cari Tahu di Sini!

buku
Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

Siapa Bapak Demokrasi Indonesia?

buku
Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

Membangkitkan Kekuatan Diri: Review Inspiratif Buku The Unstoppable You

buku
Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

Dari Imajinasi ke Halaman: Rahasia Menulis dalam Buku Seni Menulis Fiksi untuk Pemula

buku
Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau