Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hukum Tentang Kondisi Junub Berdasarkan Al-Quran dan Hadist

Kompas.com - 08/11/2022, 09:30 WIB
Hukum Tentang Kondisi Junub Photo by Essam5 on Pixabay Hukum Tentang Kondisi Junub
Rujukan artikel ini:
Ensiklopedi Fikih Wanita : Menurut…
Pengarang: Muhammad Bin Sayyid Al…
|
Editor Rahmad

Junub adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan kondisi seseorang yang sedang berhadats besar setelah melakukan hubungan suami istri, atau sebab-sebab lainnya. Janabah dan hadas besar itu adalah dua kata yang mempunyai maksud yang sama.

Kondisi janabah, itu berarti dia sedang dalam keadaan berhadas besar. Ada tujuh penyebab seseorang memiliki janabat dan diwajibkan untuk mandi besar berdasarkan hukum tentang kondisi junub dalam Al-quran dan Hadist, yaitu, keluar darah haid, keluar darah nifas, keluar air mani, jenazah, mimpi basah, dan hubungan intim.

Hukum Tentang Kondisi Junub

Hukum tentang kondisi junub dijelaskan dalam Al-quran dan hadist. Sebelum membahasnya dalam kondisi yang rinci, berikut ini hadits tentang junub yang perlu diketahui:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده

Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyala dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai ke dasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Berikut ini hukum tentang kondisi junub berdasarkan Al-Qur’an dan hadist yang perlu diketahui umat muslim:

1. Haram Melakukan Shalat

Orang yang junub diharamkan mendirikan shalat, baik shalat wajib (shalat fardhu) maupun shalat sunnah. Termasuk juga shalat jenazah berdasarkan firman Allah SWT berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu … “

sampai dengan firman-Nya,

وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ

“… dan jika kamu junub, maka mandilah” (QS. Al-Maidah: 6)

2. Haram Tawaf di Baitullah

Orang yang junub diharamkan tawaf di Baitullah karena tawaf di Baitullah itu sama dengan berdiam diri (menetap) di masjid, seperti firman Allah SWT berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS. An-Nisa’: 43)

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

3. Haram Menyentuh Al-Qur’an

Diharamkan baginya untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an [1]. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لا يمس القرآن إلا طاهر

“Tidak boleh menyentuh Al-Quran, kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 534)

4. Haram Berdiam Diri di Masjid

Diharamkan untuk berdiam diri (menetap) di masjid, kecuali setelah berwudhu, seperti firman Allah SWT berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS. An-Nisa’: 43)

5. Haram Membaca Al-Quran

Diharamkan bagi orang junub membaca Al-Qur’an sampai mereka mandi wajib (mandi junub) (meskipun tanpa mushaf). Seperti hukum tentang kondisi junub ini, hal ini karena Nabi Muhammad SAW membacakan Al-Qur’an kepada para sahabat selama tidak dalam kondisi junub.

(HR. Abu Dawud no. 229, At-Tirmidzi no. 146, An-Nasa’i no. 265, Ibnu Majah no. 594)

Buku Ensiklopedi Fikih Wanita : Menurut Al Quran Dan As Sunnah yang ditulis Muhammad Bin Sayyid Al Khauli mengulas masalah fiqh perempuan dari A sampai Z. Pembahasan setiap persoalan wanita muslimah dibahas secara singkat berdasarkan dalil yang shahih dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Penyajiannya tidak membosankan, namun jauh dari fanatisme dan ketidaksepakatan mazhab, jelas menjawab berbagai pertanyaan terkait fiqh perempuan. Kelebihan lain buku ini ada pembahasan prinsip Ahlus Sunnah yang jelas, sehingga cocok dijadikan pedoman.

Ensiklopedi ini adalah referensi yang sangat baik untuk wanita muslim yang haus akan ilmu agama dan mendambakan kehidupan Islami sehari-hari.

Buku ini bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com !

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

promo diskon promo diskon

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com