Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 Ayat 1, negara Indonesia disebut sebagai negara hukum.
Konsep negara hukum ini disesuaikan dengan berbagai asas-asas yang terkandung dalam Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Dalam kehidupan sosial masyarakat, manusia diatur dalam sebuah hukum dan undang-undang (UUD 1945) yang tugasnya adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga negara.
Sebagai warga negara yang baik, kita wajib menaati dan menjunjung tinggi hukum yang ada di negara kita.
Di Indonesia, hukum merupakan sistem yang punya peran penting terutama untuk mengatur kehidupan dan tatanan masyarakat.
Ada banyak sekali jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara dunia, salah satu jenis sistem hukum yang dianut oleh Indonesia adalah sistem hukum pidana.
Apa itu hukum pidana dan apa saja yang masuk ke dalam ruang lingkupnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum publik yang bertujuan untuk mengatur hubungan antar individu di dalam masyarakat, supaya nantinya tidak terjadi tindak kejahatan yang akan merugikan hak asasi para warga negara.
Hukum pidana ini akan langsung menghukum para terdakwa yang berbuat kejahatan, sementara bentuk hukumannya diatur oleh kitab undang-undang hukum pidana.
Kitab Undang-Undang hukum pidana ini terdiri dari banyak jenis, misalnya seperti kitab undang-undang korupsi, undang-undang HAM, undang-undang kejahatan, dan masih banyak lagi.
Dalam hukum pidana, ada beberapa tindak kejahatan yang tentunya sangat dilarang untuk dilakukan dalam masyarakat, seperti tindak pencurian, perampokan, penipuan, korupsi, penganiayaan, pembunuhan, dan masih banyak lagi.
Ruang Lingkup Hukum Pidana
1. Ius Poenale (Hukum Pidana Materiil)
Ius Poenale atau hukum pidana materiil ini merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana beserta dengan ancaman hukumannya.
Hukum pidana materiil ini sering juga disebut sebagai hukum pidana substantif, biasanya digunakan untuk beberapa hal seperti apa, siapa, dan bagaimana suatu hukuman bisa dijatuhkan kepada para terdakwa.
Secara sederhana, hukum pidana materiil ini bisa disebut sebagai hukum untuk memberikan sanksi.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
2. Ius Poeniendi (Hukum Pidana Formil)
Ius Poeniendi merupakan jenis aturan hukum mengenai hak negara untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan pidana.
Ketentuan hukum ini menyangkut tentang tata cara dan proses pelaksanaan yang dilakukan oleh para penguasa dalam menindak warga negara yang bersalah.
Hukum pidana formil ini bisa juga dikatakan sebagai bentuk realisasi dari hukum pidana materiil yang sebelumnya hanya pemberian sanksi saja.
Sumber Hukum Pidana di Indonesia
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
KUHP bisa dikatakan sebagai sumber utama hukum pidana di Indonesia, hal ini cukup beralasan karena hampir seluruh ketentuan umum yang membahas mengenai tindak kejahatan dan pelanggaran tercantum dalam sumber hukum yang satu ini.
2. Undang-Undang diluar KUHP
Undang-undang ini memuat berbagai macam aturan yang membahas mengenai tindak pidana khusus seperti pemberantasan korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, dan masih banyak lagi.
3. Hukum Adat
Di Indonesia, ada beberapa daerah-daerah yang tidak memiliki peraturan tertulis mengenai KUHP dan undang-undang lainnya, sehingga masyarakatnya menggunakan hukum adat sebagai pedoman kehidupan mereka.
Meskipun sedikit rumit, memahami hukum juga menjadi salah satu kewajiban kamu sebagai warga negara, supaya kamu bisa membentengi diri sendiri untuk tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Setelah kamu mengetahui pengertian, ruang lingkup, dan sumber hukum pidana yang ada di Indonesia, ada baiknya kamu juga belajar hal-hal lain yang menyangkut hukum pidana sebagai bahan wawasan baru, yang mungkin nantinya akan membawa kamu untuk mengambil jurusan hukum di perguruan tinggi.
Salah satu buku mengenai hukum pidana yang menarik adalah buku Pengantar Hukum Pidana karya Aris Prio Agus Santoso, Rezi, dan Aryono.
Sesuai dengan judulnya, buku ini akan menunjang wawasan kamu mengenai hukum pidana mulai dari dasar sampai hal-hal yang lebih mendetail.
Kamu akan mempelajari asas-asas hukum pidana, kausalitas, penafsiran, contoh tindak pidana, dan masih banyak lagi, yang tentunya semua berkaitan langsung dengan hukum pidana di Indonesia dan dunia internasional.
Buku ini cocok sekali dibaca untuk para mahasiswa hukum, ataupun orang-orang umum yang ingin lebih mengenal hukum pidana dengan lebih mendalam.
Buku Pengantar Hukum Pidana ini bisa kamu beli dan dapatkan melalui online di Gramedia.com.
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.