Metode Penelitian Hukum dan Artinya

Lihat Foto
Sumber Gambar: Pexels.com
Metode Penelitian Hukum
Rujukan artikel ini:
Metode Penelitian Hukum: Normatif dan…
Pengarang: Dr. Jonaedi Efendi,S.H.I.,M.H
Penulis Hana Sjafei
|
Editor: Almira Rahma Natasya

Bagi kamu mahasiswa hukum ataupun bercita-cita menjadi penegak hukum, tahukah kamu ada beragam metode penelitian hukum?

Metode penelitian hukum menjadi salah satu materi yang wajib kamu ketahui sebelum lulus kuliah jurusan hukum, lho.

Berikut kami rangkum serba-serbi metode penelitian hukum dan contohnya.

Arti Penelitian Hukum

Istilah penelitian hukum dalam bahasa Inggris dikenal dengan legal research, legal method.

Melansir buku Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek karya Ani Purwanti, penelitian hukum adalah proses menganalisa suatu hal, meliputi metode, sistematika, dan pemikiran tertentu.

Proses analisa itu bertujuan agar mempelajari gejala hukum tertentu, kemudian mengusahakan pemecahan atas masalah yang timbul.

Dengan analisa tersebut diharapkan penggunaan metode penelitian tertentu tepat sasaran.

Metode penelitian hukum bisa membantu proses penelitian sesuai dengan rumusan masalah yang dikaji serta tujuan penelitian yang akan dicapai.

Penelitian hukum biasanya dilakukan setiap individu untuk mencari fakta secara sistematis, untuk menemukan apa hukum tersebut dan kemajuan ilmu hukum tersebut.

Dalam arti sempit, bisa dikatakan bahwa penelitian hukum terbatas pada karya yang berkontribusi pada kemajuan ilmu hukum.

Meski demikian, karya itu tidak termasuk bahan seperti buku teks dan buku kasus.

Sementara itu, menurut Jacobstein dan Roy Merisky, penelitian hukum merupakan usaha untuk mencari berbagai macam kaidah yang bersifat primer dan utama dari suatu hukum.

Penelitian hukum biasanya diimplementasikan dalam suatu peristiwa hukum.

Adapun Morris L Cohen menjelaskan, penelitian hukum merupakan proses penemuan hukum dalam arti undang-undang yang diterapkan suatu negara.

Dari berbagai arti penelitian hukum di atas, maka bisa ditarik kesimpulan jika penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum.

Fungsi Penelitian Hukum

Melansir laman resmi Mahkamah Agung, penelitian hukum memiliki fungsi praktikal dan teorikal.

Penelitian hukum berdasarkan fungsi praktikal yakni memberdayakan sistem hukum dalam menyelesaikan masalah yang penelitiannya menjadi dasar bagi profesi hukum untuk meligitimasi kasusnya, dengan kegiatan argumentasi dengan mengacu kepada bahan-bahan hukum.

Sementara itu, fungsi teoritikal agar menghasilkan doktrin yang memberikan preskripsi tentang bagaimana interpretasi seharusnya dilakukan terhadap suatu kaidah dalam sistem hukum.

Interprestasi tersebut wajib mengacu kepada bahan-bahan hukum yang kebanyakan berupa buku-buku hukum ataupun yurisprudensi.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Metode Penelitian Hukum

Melansir Jurnal Gema Keadilan, setidaknya ada tiga metode penelitian hukum yang bisa kamu pelajari.

Berikut daftar metode penelitian hukum:

1. Metodologi Penelitian Hukum Normatif

Metode normatif sering kali disebut juga metode doktrinal.

Obyek kajian penelitian hukum normatif dititikberatkan pada sistem norma hukum, diantaranya kaidah atau aturan hukum yang terkait dengan suatu bangunan sistem suatu peristiwa hukum.

Penelitian hukum normatif lebih fokus pada lingkup konsepsi hukum, asas hukum, dan kaidah hukum (peraturan).

Namun, metode penelitian hukum normatif tidak sampai pada perilaku manusia yang menerapkan peraturan atau penerapan hukum, dalam pelaksanaannya pada lembaga-lembaga hukum atau masyarakat.

2. Metodologi Penelitian Hukum Empiris

Metode penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang menganalisa tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, dan lembaga hukum.

Metode ini menitikberatkan pada setiap perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum, dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum.

Terdapat dua fokus kajian dalam penelitian empiris, yaitu subjek yang diteliti dan sumber data yang digunakan.

Subjek yang diteliti dalam penelitian hukum empiris, yakni perilaku hukum (legal behavior) atau perilaku nyata dari individu atau masyarakat, yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Dalam metode penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan sosiologi hukum, yang berarti pendekatan menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi saat sistem norma berlaku.

3. Metodologi Penelitian Hukum Normatif-Empiris

Penelitian hukum normatif-empiris mengartikan penelitian mengkaji pelaksanaaan ketentuan hukum positif dan dokumen tertulis pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi.

Pengkajian metode penelitian ini agar bisa memastikan jika penerapan hukum pada peristiwa hukum in concreto sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, atau bisa dikatakan apakah ketentuan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dengan pengertian tersebut, maka bisa disimpulkan jika penelitian hukum normatif-empiris menekankan penelitian hukum yang bukan hanya mengkaji mengenai sistem norma dalam peraturan perundang-undangan, namun mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi.

Ingin mengetahui lebih mendalam seluk beluk metode penelitian hukum? Kamu bisa membaca buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris oleh Dr. Jonaedi Efendi.

Menariknya, buku ini membahas tentang metode penelitian hukum dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti.

Tertarik membelinya? Segera check out di Gramedia.com dan baca bukunya melalui Gramedia Digital!

Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.

TAG:

Terkini
Lihat Semua
Jelajahi