Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi sebuah profesi yang dianggap mentereng oleh sebagian orang.
Jadi, tidak heran jika setiap pembukaan rekrutmen CPNS ribuan pendaftar akan ikut serta.
Proses menjadi PNS bukanlah hal yang mudah, terdapat beberapa seleksi yang harus dilalui, seperti seleksi tes potensi akademik, tes kebidangan, kesehatan, hingga beberapa tes lainnya mengikuti institusi yang dituju.
Setelah lolos menjadi CPNS, kemudian akan diangkat menjadi PNS pun tidak mudah.
Kamu harus melalui masa kerja setidaknya satu tahun terlebih dahulu di institusi tersebut.
Sejarah PNS
Melansir laman Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sosok yang menjadi PNS pertama di Indonesia yakni Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada tahun 1940.
Setelah itu, perkembangan PNS mengalami dinamika yang signifikan.
Presiden Soekarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menyempurnakan sistem kepegawaian Indonesia.
Ketua KNIP, Kasman Singodimedjo mengeluarkan pernyataan jika pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia.
Para pegawai itu diminta agar menjadi abdi negara yang akan menumpahkan kekuatan jiwa dan raganya untuk keberlangsungan Indonesia.
Selain itu, Soekarno juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1950 untuk membentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang bertanggung jawab kepada perdana menteri.
Lalu, Presiden Kedua RI Soeharto membentuk institusi untuk menghimpun pegawai RI yakni Korps Pegawai Repuplik Indonesia (Korpri) pada 29 November 1971.
Institusi ini mewadahi pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan pemerintah desa.
Hingga kemudian, PNS terus berkembang sampai sekarang.
Pada 2014, PNS menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Mengacu aturan tersebut, bisa dipahami secara garis besar perbedaan PNS dengan P3K yaitu PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan P3K merupakan pegawai yang bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu.
Keuntungan PNS
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan ketika menjadi PNS, yaitu:
1. Gaji ke-13
Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), gaji ke-13 diberikan untuk mengapresiasi kinerja PNS.
Gaji ke-13 PNS itu diberikan pertama kali pada tahun 1969.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Namun, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara.
Hingga kemudian, gaji ke-13 baru mulai rutin diberikan sejak 2004, jelang akhir pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
2. Bantuan Pulsa
Tidak semua PNS di institusi pemerintahan mendapatkan bantuan pulsa, hal tersebut mengacu pada masing-masing menteri yang memimpin.
Misalnya saja PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan pulsa sebesar Rp200.000 mulai 2021.
Kebijakan itu terjadi karena adanya flexible working space (FWS).
Perlu diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun 2021.
3. Uang Pensiun
Pensiunan tidak hanya untuk PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orang tua.
Penetapan besaran pensiunan pokok mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berdasarkan aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Cara Cek NIP Online PNS
Terdapat beberapa cara mudah untuk mengecek nomor induk pegawai (NIP) pegawai negeri sipil (PNS) secara online menggunakan HP dan komputer.
Berikut kami rangkum cara cek NIP online PNS:
1. Melalui Laman Resmi BKN
- Buka laman BKN di https://ip-jasn.bkn.go.id/
- Tuliskan Nama Pengguna dengan NIP PNS
- Tuliskan password, yaitu nama depan PNS yang bersangkutan, semuanya harus menggunakan karakter huruf kecil
- Klik bagian Log In
- Apabila data yang dimasukkan sudah benar dan masuk ke dalam database paling baru dari BKN, maka sistem akan membawa kita ke info profil PNS yang bersangkutan secara lengkap
2. Melalui Aplikasi My SAPKN BKN
- Unduh aplikasi My SAPKN BKN
- Buka aplikasi mysapk.bkn.go.id
- Log in dengan menulis Username menggunakan NIP
- Tuliskan password
- Jika sudah terdaftar, maka akan langsung masuk ke laman resminya
- Klik “Profil” untuk mengecek profil lengkap PNS
- Di dalam Profil ada dua tab, yaitu Informasi Pribadi dan Informasi Dasar
- Di dalam Informasi Pribadi bisa cek NIP, gelar (baik depan dan belakang), serta nomor NPWP
Bagaimana? Mudah bukan cara mengecek NIP PNS secara online di HP dan komputer?
Apabila kamu tertarik menjadi PNS, kamu bisa membaca buku Wangsit Hots Cat Pns & Pppk 2021 karya Tim Pusat Karier Salemba.
Buku ini akan menemani kamu mempersiapkan diri pada tes SKD atau Seleksi Kemampuan Dasar.
Selain itu, buku ini dilengkapi dengan ratusan soal HOTS atau High Order Thinking Skill, sehingga akan membantu kamu membiasakan diri dalam menjawab soal yang biasa muncul pada tes SKD.
Menariknya, buku ini juga membahas penyebab kegagalan pada seleksi CPNS dan trik mengerjakan soal tes CPNS.
Yuk, mulai belajar dan persiapkan diri menjadi abdi negara melalui buku ini dengan langsung check out di Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.