Apa Itu Penyandang Disabilitas Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang beragam.
Keunikan tersebut tidak hanya datang dari perbedaan suku, ras, atau bahasa, tetapi juga dari cara setiap individu berinteraksi dengan dunia di sekitarnya.
Bahkan, cara melihat, mendengar, bergerak, serta memproses informasi bisa berbeda antara satu orang dengan yang lainnya.
Namun, tidak semua perbedaan ini selalu dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Salah satu istilah yang sering kita dengar dalam konteks perbedaan tersebut adalah penyandang disabilitas.
Lalu, apa itu penyandang disabilitas sebenarnya, dan apa saja hak yang mereka miliki dalam kehidupan bermasyarakat?
Yuk, simak penjelasan berikut ini.
Penyandang disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Keterbatasan tersebut baru menjadi hambatan ketika individu berinteraksi dengan lingkungan yang tidak mendukung sehingga menghalangi partisipasi penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat dengan hak yang setara.
Dengan kata lain, masalah utama bukan terletak pada orangnya, melainkan pada lingkungannya.
Lingkungan yang tidak ramah, seperti tidak adanya akses ramp untuk kursi roda, ketiadaan lift, atau informasi yang tidak tersedia dalam huruf braille maka dapat membuat penyandang disabilitas kesulitan berpartisipasi secara setara.
Pemahaman tentang penyandang disabilitas kini telah berubah, dari Model Medis yang menilai keterbatasan sebagai masalah individu, menjadi Model Sosial yang melihat hambatan justru berasal dari lingkungan dan sikap masyarakat yang menghalangi pastisipasi penuh.
Sebelumnya, cara pandang yang dominan adalah Model Medis, ketika seseorang tidak dapat berjalan, fokusnya adalah "mengobati" atau "memperbaiki" kaki yang dianggap cacat.
Pendekatan ini secara langsung menempatkan masalah pada individu, bukan pada lingkungan sekitar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas didasarkan pada Model Sosial disabilitas.
Model ini mengubah fokus pemahaman dari kondisi individu ke hambatan yang muncul akibat lingkungan dan sikap masyarakat.
Dalam Model Sosial, terdapat perbedaan yang jelas antara keterbatasan dan disabilitas:
Contohnya seperti ruang rapat tidak menyediakan juru bahasa isyarat sehingga penyandang disabilitas tidak bisa berpartisipasi dalam rapat.
Dengan demikian, masalah utama bukan pada individunya, melainkan pada akses dan akomodasi dari lingkungan.
Pergeseran ini sangat fundamental karena mengubah tanggung jawab.
Tanggung jawab untuk mengatasi disabilitas kini ada di tangan masyarakat, seperti menciptakan ramp, menyediakan braille, menghilangkan stigma, bukan di tangan individu yang harus "sembuh."
Disabilitas tidak hanya terbatas pada fisik (alat gerak), tapi mencakup empat kategori utama lain yakni sensorik, intelektual, mental, dan ganda.
Disabilitas fisik adalah keterbatasan yang berhubungan dengan fungsi tubuh atau mobilitas.
Contohnya meliputi penggunaan kursi roda, alat bantu jalan, amputasi, cerebral palsy, atau kesulitan koordinasi yang menghambat aktivitas harian.
Hambatan utama yang dihadapi penyandang disabilitas fisik dalam beraktivitas dan berpartisipasi di lingkungan sekitar adalah keterbatasan aksesibilitas fisik, seperti tangga tanpa ramp, trotoar yang rusak, serta transportasi umum yang belum mengakomodasi kebutuhan mereka.
Disabilitas sensorik adalah keterbatasan pada fungsi pancaindra, yakni penglihatan (netra) dan pendengaran (rungu).
Disabilitas netra merupakan keterbatasan pada kemampuan melihat.
Akomodasi yang dibutuhkan antara lain huruf braille, audiobook, serta guide dog.
Sementara itu, disabilitas rungu adalah keterbatasan pada kemampuan mendengar.
Akomodasi yang diperlukan meliputi juru bahasa isyarat (JBI), teks tertutup (caption), serta sistem peringatan visual.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Keterbatasan yang signifikan pada fungsi intelektual, seperti kemampuan belajar, memecahkan masalah, mengambil keputusan, dan perilaku adaptif.
Contohnya antara lain kondisi Down Syndrome dan berbagai bentuk keterbatasan kognitif lainnya.
Hambatan utama yang dihadapi penyandang disabilitas intelektual dalam beraktivitas dan berpartisipasi adalah kesulitan memahami instruksi yang kompleks, serta terbatasnya kesempatan untuk belajar dan bekerja sesuai dengan kemampuan mereka.
Keterbatasan yang berhubungan dengan fungsi psikologis dan sosial yang menyebabkan kesulitan berinteraksi dengan lingkungan.
Keterbatasan ini adalah salah satu jenis yang paling sering menghadapi stigma.
Contohnya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi berat, atau kondisi mental lainnya yang memengaruhi suasana hati, pikiran, dan perilaku.
Hambatan yang dihadapi berupa stigma sosial, diskriminasi dalam pekerjaan dan lingkungan, serta kurangnya layanan kesehatan mental yang memadai.
Keterbatasan yang dimiliki lebih dari satu jenis disabilitas, misalnya, disabilitas fisik sekaligus disabilitas sensorik.
Akomodasi untuk jenis ini sering kali membutuhkan solusi yang lebih kompleks dan personal.
UU No. 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lain, terutama hak untuk partisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
Berikut hak-hak penyandang disabilitas yang perlu dipahami dan dipenuhi:
Meskipun sudah diatur dalam hukum, kesetaraan bagi penyandang disabilitas belum sepenuhnya terwujud dan masih dibutuhkan usaha kolektif untuk menghilangkan hambatan yang telah lama ada di masyarakat.
Mewujudkan masyarakat yang inklusif membutuhkan peran aktif masyarakat non-disabilitas, terutama dalam mengubah sikap dan menghilangkan hambatan yang ada.
Inklusi bisa dimulai dari hal sederhana, seperti bahasa yang kita gunakan dan cara kita berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.
Hindari istilah yang mengandung stigma, misalnya, jangan gunakan "cacat," "lumpuh," atau "orang buta".
Gunakan bahasa yang mengutamakan orangnya (Person First Language) seperti "Penyandang Disabilitas" atau "Orang dengan Disabilitas".
Hal ini menegaskan bahwa mereka adalah manusia terlebih dahulu, dan disabilitas adalah bagian dari diri mereka, bukan keseluruhan identitasnya.
Jangan langsung membantu pengguna kursi roda kecuali diminta.
Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu apakah mereka memerlukan bantuan atau tidak.
Sikap ini adalah bentuk penghargaan terhadap kemandirian mereka.
Jika ada area atau fasilitas yang disiapkan khusus, seperti toilet atau tempat parkir disabilitas, masyarakat non-disabilitas jangan menggunakannya karena itu adalah ruang fungsional mereka.
Perlakukan penyandang disabilitas mental dengan empati.
Ingat, disabilitas mental tidak membuat seseorang kurang mampu secara profesional atau sosial.
Menciptakan masyarakat inklusif adalah investasi kemanusiaan terbesar yang bisa kita lakukan, sekaligus cerminan dari seberapa beradabnya kita sebagai bangsa.
Mendalami isu sosial dan hak asasi manusia memang tidak selalu mudah, tapi justru di situ letak pentingnya.
Untuk bisa terus melanjutkan perjuangan ini, kita membutuhkan panduan, sejarah, dan energi dari orang-orang yang sudah lebih dulu berkecimpung di dunia advokasi dan kesetaraan.
Buku Demystifying Disability karya Emily Ladau dapat menjadi salah satu referensi penting untuk memahami isu disabilitas secara lebih mendalam.
Buku ini merupakan panduan praktis yang bersifat lintas sektoral dalam upaya mengenali dan menghindari ableisme, mempraktikkan etiket disabilitas yang baik, menghargai identitas disabilitas, sekaligus mengajarkan cara berpikir, berbicara, dan bersikap menjadi sekutu yang tepat bagi komunitas disabilitas.
Melalui pendekatan yang inklusif dan reflektif, buku ini menegaskan bahwa disabilitas bukanlah penyimpangan, melainkan bagian alami dari pengalaman manusia.
Baca selengkapnya dan dapatkan bukunya segera di Gramedia.com atau Gramedia Digital untuk versi digitalnya.