Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Penyandang Disabilitas? Berikut Jenis dan Haknya

Kompas.com, 12 Januari 2026, 15:30 WIB
Apa Itu Penyandang Disabilitas Sumber Gambar: Freepik.com Apa Itu Penyandang Disabilitas
Rujukan artikel ini:
Demystifying Disability: Apa yang Perlu…
Pengarang: Emily Ladau
Penulis Anggi
|
Editor Novia Putri Anindhita

Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang beragam.

Keunikan tersebut tidak hanya datang dari perbedaan suku, ras, atau bahasa, tetapi juga dari cara setiap individu berinteraksi dengan dunia di sekitarnya.

Bahkan, cara melihat, mendengar, bergerak, serta memproses informasi bisa berbeda antara satu orang dengan yang lainnya.

Namun, tidak semua perbedaan ini selalu dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

Salah satu istilah yang sering kita dengar dalam konteks perbedaan tersebut adalah penyandang disabilitas.

Lalu, apa itu penyandang disabilitas sebenarnya, dan apa saja hak yang mereka miliki dalam kehidupan bermasyarakat?

Yuk, simak penjelasan berikut ini.

Arti Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Keterbatasan tersebut baru menjadi hambatan ketika individu berinteraksi dengan lingkungan yang tidak mendukung sehingga menghalangi partisipasi penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat dengan hak yang setara.

Dengan kata lain, masalah utama bukan terletak pada orangnya, melainkan pada lingkungannya.

Lingkungan yang tidak ramah, seperti tidak adanya akses ramp untuk kursi roda, ketiadaan lift, atau informasi yang tidak tersedia dalam huruf braille maka dapat membuat penyandang disabilitas kesulitan berpartisipasi secara setara.

Perubahan Paradigma terhadap Disabilitas: Dari Defisit ke Hak

Pemahaman tentang penyandang disabilitas kini telah berubah, dari Model Medis yang menilai keterbatasan sebagai masalah individu, menjadi Model Sosial yang melihat hambatan justru berasal dari lingkungan dan sikap masyarakat yang menghalangi pastisipasi penuh.

Sebelumnya, cara pandang yang dominan adalah Model Medis, ketika seseorang tidak dapat berjalan, fokusnya adalah "mengobati" atau "memperbaiki" kaki yang dianggap cacat.

Pendekatan ini secara langsung menempatkan masalah pada individu, bukan pada lingkungan sekitar.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas didasarkan pada Model Sosial disabilitas.

Model ini mengubah fokus pemahaman dari kondisi individu ke hambatan yang muncul akibat lingkungan dan sikap masyarakat.

Dalam Model Sosial, terdapat perbedaan yang jelas antara keterbatasan dan disabilitas:

  • Keterbatasan (Impairment) adalah kondisi spesifik seseorang, misalnya, tidak bisa mendengar. Keterbatas ini adalah fakta medis.
  • Disabilitas (Disability) adalah hambatan yang diciptakan oleh masyarakat atau lingkungan.

Contohnya seperti ruang rapat tidak menyediakan juru bahasa isyarat sehingga penyandang disabilitas tidak bisa berpartisipasi dalam rapat.

Dengan demikian, masalah utama bukan pada individunya, melainkan pada akses dan akomodasi dari lingkungan.

Pergeseran ini sangat fundamental karena mengubah tanggung jawab.

Tanggung jawab untuk mengatasi disabilitas kini ada di tangan masyarakat, seperti menciptakan ramp, menyediakan braille, menghilangkan stigma, bukan di tangan individu yang harus "sembuh."

Jenis-Jenis Disabilitas

Disabilitas tidak hanya terbatas pada fisik (alat gerak), tapi mencakup empat kategori utama lain yakni sensorik, intelektual, mental, dan ganda.

1. Disabilitas Fisik (Motorik)

Disabilitas fisik adalah keterbatasan yang berhubungan dengan fungsi tubuh atau mobilitas.

Contohnya meliputi penggunaan kursi roda, alat bantu jalan, amputasi, cerebral palsy, atau kesulitan koordinasi yang menghambat aktivitas harian.

Hambatan utama yang dihadapi penyandang disabilitas fisik dalam beraktivitas dan berpartisipasi di lingkungan sekitar adalah keterbatasan aksesibilitas fisik, seperti tangga tanpa ramp, trotoar yang rusak, serta transportasi umum yang belum mengakomodasi kebutuhan mereka.

2. Disabilitas Sensorik

Disabilitas sensorik adalah keterbatasan pada fungsi pancaindra, yakni penglihatan (netra) dan pendengaran (rungu).

Disabilitas netra merupakan keterbatasan pada kemampuan melihat.

Akomodasi yang dibutuhkan antara lain huruf braille, audiobook, serta guide dog.

Sementara itu, disabilitas rungu adalah keterbatasan pada kemampuan mendengar.

Akomodasi yang diperlukan meliputi juru bahasa isyarat (JBI), teks tertutup (caption), serta sistem peringatan visual.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

3. Disabilitas Intelektual

Keterbatasan yang signifikan pada fungsi intelektual, seperti kemampuan belajar, memecahkan masalah, mengambil keputusan, dan perilaku adaptif.

Contohnya antara lain kondisi Down Syndrome dan berbagai bentuk keterbatasan kognitif lainnya.

Hambatan utama yang dihadapi penyandang disabilitas intelektual dalam beraktivitas dan berpartisipasi adalah kesulitan memahami instruksi yang kompleks, serta terbatasnya kesempatan untuk belajar dan bekerja sesuai dengan kemampuan mereka.

4. Disabilitas Mental (Psikososial)

Keterbatasan yang berhubungan dengan fungsi psikologis dan sosial yang menyebabkan kesulitan berinteraksi dengan lingkungan.

Keterbatasan ini adalah salah satu jenis yang paling sering menghadapi stigma.

Contohnya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi berat, atau kondisi mental lainnya yang memengaruhi suasana hati, pikiran, dan perilaku.

Hambatan yang dihadapi berupa stigma sosial, diskriminasi dalam pekerjaan dan lingkungan, serta kurangnya layanan kesehatan mental yang memadai.

5. Disabilitas Ganda/Multipel

Keterbatasan yang dimiliki lebih dari satu jenis disabilitas, misalnya, disabilitas fisik sekaligus disabilitas sensorik.

Akomodasi untuk jenis ini sering kali membutuhkan solusi yang lebih kompleks dan personal.

Hak dan Partisipasi Penuh Penyandang Disabilitas

UU No. 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lain, terutama hak untuk partisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Berikut hak-hak penyandang disabilitas yang perlu dipahami dan dipenuhi:

  • Hak Aksesibilitas: Hak untuk menggunakan fasilitas publik, transportasi, dan bangunan tanpa hambatan, seperti adanya ramp, lift, toilet khusus.
  • Hak Pendidikan Inklusif: Hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas di sekolah umum tanpa diskriminasi.
  • Hak Ketenagakerjaan: Hak untuk mendapatkan pekerjaan, tidak boleh ditolak hanya karena kondisi disabilitas, serta hak atas akomodasi yang layak di tempat kerja.
  • Hak Politik: Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
  • Hak Hidup Mandiri: Hak untuk memilih gimana cara hidup yang paling nyaman bagi diri sendiri.

Meskipun sudah diatur dalam hukum, kesetaraan bagi penyandang disabilitas belum sepenuhnya terwujud dan masih dibutuhkan usaha kolektif untuk menghilangkan hambatan yang telah lama ada di masyarakat.

Mewujudkan Masyarakat yang Inklusif

Mewujudkan masyarakat yang inklusif membutuhkan peran aktif masyarakat non-disabilitas, terutama dalam mengubah sikap dan menghilangkan hambatan yang ada.

Inklusi bisa dimulai dari hal sederhana, seperti bahasa yang kita gunakan dan cara kita berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.

1. Gunakan Bahasa yang Tepat

Hindari istilah yang mengandung stigma, misalnya, jangan gunakan "cacat," "lumpuh," atau "orang buta".

Gunakan bahasa yang mengutamakan orangnya (Person First Language) seperti "Penyandang Disabilitas" atau "Orang dengan Disabilitas".

Hal ini menegaskan bahwa mereka adalah manusia terlebih dahulu, dan disabilitas adalah bagian dari diri mereka, bukan keseluruhan identitasnya.

2. Tawarkan Bantuan, Jangan Asumsi

Jangan langsung membantu pengguna kursi roda kecuali diminta.

Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu apakah mereka memerlukan bantuan atau tidak.

Sikap ini adalah bentuk penghargaan terhadap kemandirian mereka.

3. Hormati Akomodasi

Jika ada area atau fasilitas yang disiapkan khusus, seperti toilet atau tempat parkir disabilitas, masyarakat non-disabilitas jangan menggunakannya karena itu adalah ruang fungsional mereka.

4. Hilangkan Stigma Mental

Perlakukan penyandang disabilitas mental dengan empati.

Ingat, disabilitas mental tidak membuat seseorang kurang mampu secara profesional atau sosial.

Menciptakan masyarakat inklusif adalah investasi kemanusiaan terbesar yang bisa kita lakukan, sekaligus cerminan dari seberapa beradabnya kita sebagai bangsa.

Mendalami isu sosial dan hak asasi manusia memang tidak selalu mudah, tapi justru di situ letak pentingnya.

Untuk bisa terus melanjutkan perjuangan ini, kita membutuhkan panduan, sejarah, dan energi dari orang-orang yang sudah lebih dulu berkecimpung di dunia advokasi dan kesetaraan.

Buku Demystifying Disability karya Emily Ladau dapat menjadi salah satu referensi penting untuk memahami isu disabilitas secara lebih mendalam.

Buku ini merupakan panduan praktis yang bersifat lintas sektoral dalam upaya mengenali dan menghindari ableisme, mempraktikkan etiket disabilitas yang baik, menghargai identitas disabilitas, sekaligus mengajarkan cara berpikir, berbicara, dan bersikap menjadi sekutu yang tepat bagi komunitas disabilitas.

Melalui pendekatan yang inklusif dan reflektif, buku ini menegaskan bahwa disabilitas bukanlah penyimpangan, melainkan bagian alami dari pengalaman manusia.

Baca selengkapnya dan dapatkan bukunya segera di Gramedia.com atau Gramedia Digital untuk versi digitalnya.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau