Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan ASN dan PNS? Yuk Cari Tahu di Sini

Kompas.com - 02/02/2024, 09:00 WIB
Perbedaan ASN dan PNS Sumber Gambar: Freepik.com Perbedaan ASN dan PNS
Rujukan artikel ini:
New Tes CPNS & PPPK…
Pengarang: Tim Garuda Eduka &…
|
Editor Ratih Widiastuty

Birokrasi merupakan salah satu pilar penting dalam menjalankan pemerintahan suatu negara.

Di dalam sistem birokrasi, terdapat berbagai macam jabatan dan peran yang harus diisi agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.

Di Indonesia, dua jenis jabatan yang sering ditemui dalam birokrasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun sering kali kedua istilah ini digunakan secara bergantian, sebenarnya terdapat perbedaan yang mendasar antara ASN dan PNS.

Artikel ini akan membahas pengertian ASN dan PNS serta perbedaan-perbedaan penting di antara keduanya.

Pengertian ASN

ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara.

ASN adalah istilah yang lebih luas dan mencakup semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik secara pusat maupun daerah.

ASN dapat terdiri dari PNS, pegawai badan atau lembaga negara, pegawai honorer, dan pegawai kontrak.

Mereka bekerja untuk pemerintah dengan tujuan melayani masyarakat dan menjalankan fungsi-fungsi negara.

Pengertian PNS

PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, termasuk dalam kategori ASN.

PNS adalah pegawai yang diangkat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Mereka memiliki status kepegawaian yang lebih stabil dan berhak menerima tunjangan serta jaminan sosial seperti pensiun, asuransi kesehatan, dan cuti.

PNS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

PNS bertugas untuk menjalankan fungsi pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan melaksanakan kebijakan negara.

Mereka ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.

Perbedaan ASN dan PNS

1. Status Kepegawaian

Perbedaan yang paling menonjol antara ASN dan PNS terletak pada status kepegawaian.

PNS memiliki status kepegawaian yang jelas dan tegas diatur oleh Undang-Undang.

Mereka diangkat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh negara, serta menikmati jaminan sosial yang lengkap.

Sementara itu, ASN mencakup seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk PNS, pegawai badan atau lembaga negara, pegawai honorer, dan pegawai kontrak.

2. Proses Pengangkatan

Pengangkatan PNS melalui seleksi yang ketat, meliputi tes tertulis, wawancara, serta asesmen kompetensi.

Prosedur pengangkatan PNS diatur secara khusus dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Sedangkan ASN non-PNS, seperti pegawai honorer atau kontrak, memiliki proses pengangkatan yang berbeda dan lebih fleksibel.

3. Jaminan dan Tunjangan

PNS memiliki jaminan dan tunjangan yang lebih lengkap dibandingkan dengan ASN non-PNS.

PNS memiliki hak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, dan cuti yang diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ASN non-PNS mungkin tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan yang sama.

4. Kedisiplinan

PNS tunduk pada peraturan dan etika kepegawaian yang ketat.

Mereka harus mematuhi kode etik PNS, menjaga integritas, serta menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.

Pelanggaran terhadap kedisiplinan PNS dapat dikenai sanksi yang lebih berat.

Di sisi lain, ASN non-PNS mungkin memiliki kedisiplinan yang lebih longgar atau tidak diatur secara ketat oleh peraturan kepegawaian.

5. Keterikatan dengan Instansi

PNS biasanya memiliki keterikatan yang lebih kuat dengan instansi tempat mereka bekerja.

Mereka dianggap sebagai bagian dari struktur organisasi yang lebih tetap dan memiliki jenjang karir yang lebih jelas.

Sebaliknya, ASN non-PNS mungkin memiliki keterikatan yang lebih fleksibel dan dapat dipindahkan antarinstansi atau proyek dengan lebih mudah.

Nah, itu dia pembahasan mengenai ASN dan PNS, serta beberapa perbedaannya yang perlu kamu ketahui.

Dalam dunia birokrasi, perbedaan antara ASN dan PNS memiliki pengaruh yang signifikan terhadap status kepegawaian, proses pengangkatan, jaminan dan tunjangan, kedisiplinan, serta keterikatan dengan instansi tempat mereka bekerja.

Meskipun keduanya berkontribusi dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan melayani masyarakat, PNS memiliki keistimewaan dalam hal keamanan kerja, hak dan kewajiban yang dijamin oleh negara, serta jaminan sosial yang lengkap.

Dalam menghadapi perbedaan ini, penting bagi setiap ASN dan PNS untuk melaksanakan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan dedikasi yang tinggi.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan antara ASN dan PNS, diharapkan kita dapat menghargai peran masing-masing dan terus meningkatkan kualitas birokrasi untuk kepentingan bersama.

Dalam menjalankan tugas sebagai ASN atau PNS, penting untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang berkualitas demi mencapai pemerintahan yang efektif dan berdaya saing.

Selain mengetahui beberapa perbedaan di atas, bagi kamu yang ingin menjadi seorang PNS kamu bisa mulai belajar latihan-latihan soal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan membaca buku New Tes CPNS & PPPK 2023-2024.

Buku ini berisi kisi-kisi resmi tes CAT SKD CPNS lengkap dengan tip dan trik jitu untuk menyelesaikan soal dengan tepat dan cepat.

Menyajikan prediksi jitu dan pembahasan CAT UNBK PPPK (Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Wawancara) yang akurat dengan jumlah 55 soal, sesuai pola ujian terbaru.

Selain itu, buku ini juga menyediakan beragam video tutorial, e-book, software, dan aplikasi android yang dapat diunduh dengan memindai QR Code yang tersedia.

Dapatkan segera buku New Tes CPNS & PPPK 2023-2024 dengan membelinya secara online di Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com