Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 7 Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Kompas.com - 26/04/2023, 10:00 WIB
Asas Pemungutan Pajak  Sumber Gambar: Pexels.com Asas Pemungutan Pajak 
Rujukan artikel ini:
Kamus Pajak
Pengarang: Adnan Abdullah
|
Editor Puteri

Membayar pajak sudah menjadi suatu kewajiban bagi seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak.

Pada umumnya, dalam menentukan wajib pajak dilakukan melalui pemberian atribut berbentuk nomor pokok wajib pajak (NPWP).

NPWP akan diberikan untuk wajib pajak yang sudah sesuai dengan persyaratan subjektif serta objektif menurut ketentuan Undang-Undang (UU) mengenai perpajakan.

Atribut ini tidak akan mengalami perubahan meskipun wajib pajak berpindah domisili.

Mengingat pajak berkaitan dengan kepentingan banyak orang, maka perlu diketahui dasar hukumnya dan asas pemungutan pajak yang jelas supaya terbentuk keadilan untuk masing-masing wajib pajak yang terdapat di Indonesia.

Asas pemungutan pajak sendiri dipakai untuk pedoman dalam membuat regulasi perpajakan.

Tidak hanya itu, hal ini pun bermanfaat sebagai dasar pedoman yang dipakai oleh petugas yang memiliki wewenang untuk pengumpulan pajak.

Pada dasarnya, terdapat tiga asas pajak yang digunakan di seluruh dunia, yaitu asas sumber, asas kebangsaan, dan asas tempat tinggal.

Akan tetapi, bagi Indonesia sendiri, terdapat tujuh asas pemungutan pajak yang digunakan.

Apa saja tujuh asas pemungutan pajak yang ada di Indonesia? Simak jawabannya berikut ini.

7 Asas Pemungutan Pajak

1. Asas Wilayah

Penerapan asas wilayah yang dimaksud di sini adalah pemungutan pajak yang didasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak itu sendiri.

Singkatnya, wajib pajak yang mempunyai objek pajak dalam bentuk apa pun yang berada di wilayah negara Indonesia, maka wajib mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.

Asas ini juga berlaku untuk warga negara asing yang mempunyai objek pajak atau aset di negara Indonesia.

Meskipun dalam pelaksanaannya terdapat sedikit perbedaan dengan wajib pajak warga Indonesia, tapi pada dasarnya pemberlakuan pengenaan pajak akan dilaksanakan dengan merata.

2. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan mendasarkan pengenaan pajak bagi setiap individu yang lahir dan tinggal di Indonesia.

Hal ini juga berlaku untuk warga negara asing yang sudah tinggal atau berada di wilayah negara Indonesia selama lebih dari satu tahun tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara Indonesia.

Bagi warga negara asing yang sudah memenuhi syarat tersebut, maka setiap penghasilan yang diperoleh akan mempunyai tanggung jawab pajak penghasilan yang berlaku di negara Indonesia.

3. Asas Sumber

Asas sumber di dalam pemungutan pajak ialah sebagai pemungutan yang didasarkan atas tempat tinggal wajib pajak atau lokasi badan usaha berdiri.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Pada umumnya, pajak yang berlaku di Indonesia merupakan pajak bagi individu yang tinggal dan bekerja di negara Indonesia.

Contohnya, apabila seseorang menetap di Indonesia, tapi mempunyai pendapatan dari luar negeri, maka akan tetap dikenakan pemungutan pajak menurut aturan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini dilaksanakan, sebab pendapatan yang diperoleh tersebut tetap dipakai di Indonesia.

4. Asas Umum

Asas umum dapat diartikan sebagai pemungutan pajak yang dilaksanakan di negara Indonesia akan diberlakukan pada setiap wajib pajak dan objek pajak secara umum.

Melalui perhitungan yang cermat, masing-masing wajib pajak akan mempunyai besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya.

Asas ini pun mempunyai arti bahwa setiap pemungutan yang dilaksanakan di negara Indonesia jumlahnya akan dipergunakan bagi kepentingan umum.

Bentuknya beragam, mulai dari jalan raya, sarana transportasi, dan fasilitas umum lainnya.

5. Asas Yuridis

Asas yuridis mempublikasikan arti jika pemungutan pajak di negara Indonesia mempunyai hukum yang jelas.

Dasar dari diberlakukannya asas yuridis di Indonesia terdapat pada Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

6. Asas Ekonomis

Asas ekonomis dapat diartikan bahwa pemungutan pajak bagusnya bisa meningkatkan perekonomian negara serta masyarakat secara umum.

Pemungutan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah tidak boleh sampai memberatkan masyarakat dan malah menjadikan ekonomi secara umum menjadi merosot.

Hal ini berhubungan dengan pemanfaatan semaksimal mungkin pada jumlah penghasilan pajak bagi kepentingan bersama.

7. Asas Finansial

Asas finansial berarti bahwa masing-masing wajib pajak akan dikenakan pajak menurut kondisi finansial yang bersangkutan.

Maksudnya, kelompok masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah jika dibandingkan dengan masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih tinggi.

Setelah mengetahui dan memahami asas pemungutan pajak di Indonesia, kini saatnya untuk mempelajari istilah-istilah pajak lewat Kamus Pajak yang berisi istilah-istilah perpajakan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.

Tidak hanya memuat istilah perpajakan, bea dan cukai, akuntansi, dan peradilan pajak, tapi juga penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Kamus ini pun dilengkapi dengan daftar singkatan dalam perpajakan.

Langsung pesan sekarang juga di Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com