Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara, Wajib Dipahami!

Kompas.com - 24/03/2023, 12:00 WIB
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Sumber Gambar: Freepik.com Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Rujukan artikel ini:
Teori Hierarki Norma Hukum
Pengarang: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,…
Penulis Okky Olivia
|
Editor Ratih Widiastuty

Selain disebut sebagai negara hukum, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau HAM.

Hak dan kewajiban warga negara harus dijalankan dengan seimbang, dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan oleh manusia secara mutlak, agar mereka bisa hidup sesuai dengan keinginannya.

Saat seseorang memahami apa saja haknya sebagai warga negara, mereka tentunya akan menyadari batasan-batasan apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan.

Tapi fakta yang ada di lapangan tentunya berbeda dengan teori yang tertulis.

Masih banyak sekali kasus pelanggaran hak warga negara yang pada akhirnya merugikan banyak pihak.

Kasus-kasus pelanggaran hak warga negara yang banyak terjadi ini juga tentunya sangat menciderai semangat hak asasi manusia itu sendiri.

Lantas, apa saja contoh pelanggaran hak warga negara yang sering ditemukan di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

1. Mencemarkan Nama Baik Seseorang

Kasus ini termasuk ke dalam tindakan yang menyerang kehormatan, harga diri, dan nama baik seseorang secara sengaja dengan cara menuduh agar diketahui oleh publik.

Saat ini, tindakan pencemaran nama baik seringkali kita temukan di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Twitter, atau Facebook.

Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah Indonesia kemudian membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertutur kata di media sosial.

2. Melakukan Plagiasi

Plagiasi termasuk salah satu tindakan pelanggaran hak warga negara dalam bentuk hak cipta yang merugikan orang lain.

Plagiasi merupakan perbuatan mengutip sebagian atau seluruh karya orang lain dan kemudian diakui sebagai hasil karyanya sendiri, tindakan ini bisa saja dilakukan secara sengaja ataupun tidak.

Jika ketahuan melakukan plagiasi, kamu bisa dijatuhi hukuman karena dianggap mencuri karya orang lain, jadi untuk menghindarinya, kamu wajib mencantumkan credit jika mengutip karya orang lain.

3. Menangkap Seseorang Tanpa Landasan Hukum yang Jelas

Menangkap seseorang secara paksa termasuk salah satu tindakan pelanggaran yang sangat bertentangan dengan hukum.

Pasalnya, penangkapan seseorang tentunya harus berlandaskan pada bukti yang kuat dan menyertakan surat perintah penangkapan yang resmi.

Jika kamu melihat seseorang sedang melakukan tindakan kejahatan, misalnya pencurian, kamu bisa melaporkan kasusnya disertai dengan barang bukti, seperti rekaman video supaya polisi punya dasar yang kuat untuk menangkap tersangka.

4. Main Hakim Sendiri

Perbuatan main hakim sendiri merupakan tindakan sewenang-wenang yang biasanya dilakukan untuk menghukum dan menghakimi suatu pihak tanpa adanya proses hukum.

Pada kenyataannya, pihak yang memiliki wewenang untuk menindak pelaku kejahatan adalah polisi, pengadilan, dan kejaksaan, bukan masyarakat umum.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Dalam hal ini biasanya masyarakat sudah terlanjur emosi saat melihat pelaku kejahatan sehingga banyak dari mereka yang terpancing untuk main hakim sendiri, misalnya dengan tindakan intimidasi atau pengeroyokan yang berujung pada kekerasan fisik.

5. Diskriminasi Pada Seseorang atau Kelompok

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang berdasarkan pada suku, agama, golongan, keadaan ekonomi, warna kulit, dan masih banyak lagi.

Biasanya tindakan ini dilakukan oleh golongan mayoritas kepada minoritas yang jumlahnya jauh lebih sedikit.

Melakukan tindakan diskriminasi terhadap seseorang atau kelompok artinya sama dengan melanggar hak seseorang untuk hidup karena perbuatan tersebut bisa menghalangi dan membatasi ruang gerak sesama warga negara.

6. Melakukan Tindakan Perundungan (Bullying)

Perundungan atau bullying merupakan tindakan penindasan yang biasanya dilakukan secara sengaja untuk menunjukkan seberapa kuatnya mereka dan bertujuan untuk menyakiti seseorang atau bahkan hanya untuk sekadar iseng saja.

Padahal kenyataannya, tindakan perundungan juga termasuk salah satu contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Tak hanya di dunia nyata, tindakan bullying saat ini juga seringkali ditemukan di media sosial atau yang biasanya disebut dengan cyberbullying, tindakan ini tentu bisa membuat para korban menderita trauma yang berkepanjangan.

Hak untuk hidup dengan tenang langsung dirampas sehingga korban harus menanggung guncangan mental

7. Menghalangi Seseorang yang Ingin Menyampaikan Pendapat

Kebebasan berpendapat termasuk salah satu hak yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk juga di Indonesia.

Hak ini menjadi ciri utama yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, dan kebebasan berpendapat ini juga sudah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

Menghalangi atau membungkam seseorang untuk berpendapat berarti sama saja dengan melanggar aturan dalam pasal tersebut dan sekaligus melanggar hak warga negara untuk beropini.

Nah, itulah beberapa contoh kasus pelanggaran hak warga negara dan penjelasannya yang tentunya wajib kamu pahami sebagai sesama warga negara Indonesia.

Pada intinya, selain mengganggu ketentraman hidup warga negara, kasus-kasus ini juga termasuk ke dalam pelanggaran norma hukum.

Keberadaan norma hukum adalah hal yang sangat penting karena tanpa kehadiran norma tersebut, kehidupan warga negara tidak akan berjalan dengan baik.

Kalau masih penasaran dan ingin tahu lebih banyak soal norma hukum di Indonesia, kamu bisa mempelajarinya dalam buku Teori Hierarki Norma Hukum yang ditulis oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Buku ini akan menjelaskan mengenai teori hierarki norma hukum yang sebelumnya dikembangkan oleh Hans Kelsen, seorang filsuf dan ahli hukum Austria.

Kamu akan mendapatkan wawasan baru mengenai berbagai teori dalam norma hukum dan bagaimana wujud penerapannya pada sistem hukum yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu saja, buku ini juga akan menjelaskan hubungan antara teori hierarki norma hukum dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diyakini sebagai pedoman dan falsafah kehidupan masyarakat Indonesia.

Untuk memiliki buku ini, kamu bisa membelinya melalui online di Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com