Cara buat KTP online akan sangat memudahkan masyarakat Indonesia untuk segera memprosesnya agar tidak perlu berlama-lama antre dan menghabiskan banyak waktu.
Membuat KTP secara daring juga terasa jauh lebih efisien karena hanya dengan bermodalkan koneksi internet, kita sudah bisa memprosesnya secara mudah.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia karena akan sangat dibutuhkan untuk berbagai kebutuhan administratif, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.
Ketika bepergian ke mana pun, Kartu Tanda Penduduk harus dibawa karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, KTP bisa digunakan untuk menjadi sumber informasi dan identifikasi.
KTP sendiri biasanya berisikan informasi data diri dari pemiliknya yang disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nomor Induk Kependudukan menjadi angka yang sangat penting karena biasanya akan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kenegaraan.
Di era digital seperti saat ini, membuat KTP sudah bukan perkara sulit karena bisa diproses secara daring.
Lalu, bagaimana cara buat KTP secara online dan apa saja syaratnya? Baca penuturannya berikut ini.
Sebelum membuat KTP secara online, tentu saja terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.
Maka ketika kamu akan membuatnya, semua prosesnya akan jauh lebih lancar tanpa kendala apa pun.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP secara daring:
Syarat di atas berlaku untuk warga negara Indonesia, sementara untuk warga negara asing yang mempunyai izin tinggal tetap, berikut syarat yang harus dipenuhi:
Tidak hanya itu, terdapat juga pembuatan KTP bagi WNI dan WNA dikarenakan adanya pergantian data, sebagai berikut:
Setelah persyaratan di atas sudah terpenuhi, kamu juga perlu mengetahui aturan baru mengenai pembuatan KTP, yaitu minimal memiliki nama dengan 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.
Aturan ini juga berlaku untuk keluarga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah terbitnya Peraturan Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Pencatatan nama yang terdapat pada dokumen kependudukan ini harus sesuai dengan peraturan baru, yakni sebagai berikut:
Untuk membuat KTP kini semakin mudah saja karena bisa dibuat secara daring, sebagai berikut:
Agar pembuatan KTP daring ini bisa jadi lebih efektif, mungkin kamu perlu membaca buku Esensialisme: Pentingkan yang Penting Saja karena akan membahas beberapa distraksi dari hal-hal yang mungkin kita anggap penting, tapi justru menghambat apa yang tengah kita kerjakan saat ini.
Kunci dari kegagalan sebenarnya adalah berusaha untuk meraih banyak hal, mencapai dan mengerjakan banyak hal yang sesungguhnya bukanlah sesuatu yang penting.
Buku ini akan mengajak kita untuk fokus pada satu hal penting yang sesungguhnya bisa mengantarkan pada sebuah kesuksesan, alih-alih mengerjakan banyak hal yang justru malah menghambatnya.
Pesan sekarang juga bukunya di Gramedia.com.