Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktis dan Mudah, Berikut Cara Buat KTP Online Beserta Syaratnya

Kompas.com - 19/01/2023, 11:00 WIB
Cara Buat KTP Online Sumber Gambar: Freepik.com Cara Buat KTP Online
Rujukan artikel ini:
Esensialisme: Pentingkan yang Penting Saja
Pengarang: Greg Mckeown
|
Editor Novia Putri Anindhita

Cara buat KTP online akan sangat memudahkan masyarakat Indonesia untuk segera memprosesnya agar tidak perlu berlama-lama antre dan menghabiskan banyak waktu.

Membuat KTP secara daring juga terasa jauh lebih efisien karena hanya dengan bermodalkan koneksi internet, kita sudah bisa memprosesnya secara mudah.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun.

Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia karena akan sangat dibutuhkan untuk berbagai kebutuhan administratif, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.

Ketika bepergian ke mana pun, Kartu Tanda Penduduk harus dibawa karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, KTP bisa digunakan untuk menjadi sumber informasi dan identifikasi.

KTP sendiri biasanya berisikan informasi data diri dari pemiliknya yang disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nomor Induk Kependudukan menjadi angka yang sangat penting karena biasanya akan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kenegaraan.

Di era digital seperti saat ini, membuat KTP sudah bukan perkara sulit karena bisa diproses secara daring.

Lalu, bagaimana cara buat KTP secara online dan apa saja syaratnya? Baca penuturannya berikut ini.

Syarat Membuat KTP secara Online

Sebelum membuat KTP secara online, tentu saja terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.

Maka ketika kamu akan membuatnya, semua prosesnya akan jauh lebih lancar tanpa kendala apa pun.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP secara daring:

  1. Berusia 17 tahun atau telah menikah atau bahkan sudah pernah menikah.
  2. Memiliki Kartu Keluarga atau KK.

Syarat di atas berlaku untuk warga negara Indonesia, sementara untuk warga negara asing yang mempunyai izin tinggal tetap, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau sudah menikah dan telah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
  2. Mempunyai Kartu Keluarga atau KK.
  3. Mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.
  4. Mempunyai dokumen perjalanan.

Tidak hanya itu, terdapat juga pembuatan KTP bagi WNI dan WNA dikarenakan adanya pergantian data, sebagai berikut:

  1. KTP lama.
  2. Kartu Keluarga atau KK.
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.

Setelah persyaratan di atas sudah terpenuhi, kamu juga perlu mengetahui aturan baru mengenai pembuatan KTP, yaitu minimal memiliki nama dengan 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.

Aturan ini juga berlaku untuk keluarga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah terbitnya Peraturan Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Pencatatan nama yang terdapat pada dokumen kependudukan ini harus sesuai dengan peraturan baru, yakni sebagai berikut:

  1. Dapat dibaca dengan mudah, tidak mempunyai makna negatif, dan tidak multitafsir.
  2. Jumlah huruf paling banyak maksimal 60 huruf sudah termasuk dengan spasi.
  3. Jumlah kata paling sedikit yakni hanya dua kata saja.

Cara Membuat KTP Online

Untuk membuat KTP kini semakin mudah saja karena bisa dibuat secara daring, sebagai berikut:

  1. Pertama-tama unduh aplikasi online, yakni dukcapil online.
  2. Lalu, pilih layanan KTP dan pilih untuk jenis layanan Kartu Tanda Penduduk.
  3. Selanjutnya lengkapi data yang diperlukan untuk menyelesaikan pembuatan KTP.
  4. Siapkan syarat membuat KTP yang sudah dijelaskan di atas dan unggah dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  5. Lakukan verifikasi berkas hingga muncul pemberitahuan pada status layanan.
  6. Pembuatan KTP pun selesai dan kamu akan segera mendapatkan KTP baru.
  7. Kamu akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan akan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti dari pendaftaran. Bagi yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, KTP akan langsung diberikan.

Agar pembuatan KTP daring ini bisa jadi lebih efektif, mungkin kamu perlu membaca buku Esensialisme: Pentingkan yang Penting Saja karena akan membahas beberapa distraksi dari hal-hal yang mungkin kita anggap penting, tapi justru menghambat apa yang tengah kita kerjakan saat ini.

Kunci dari kegagalan sebenarnya adalah berusaha untuk meraih banyak hal, mencapai dan mengerjakan banyak hal yang sesungguhnya bukanlah sesuatu yang penting.

Buku ini akan mengajak kita untuk fokus pada satu hal penting yang sesungguhnya bisa mengantarkan pada sebuah kesuksesan, alih-alih mengerjakan banyak hal yang justru malah menghambatnya.

Pesan sekarang juga bukunya di Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau