Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktis dan Mudah, Berikut Cara Buat KTP Online Beserta Syaratnya

Kompas.com, 19 Januari 2023, 11:00 WIB
Cara Buat KTP Online Sumber Gambar: Freepik.com Cara Buat KTP Online
Rujukan artikel ini:
Esensialisme: Pentingkan yang Penting Saja
Pengarang: Greg Mckeown
|
Editor Novia Putri Anindhita

Cara buat KTP online akan sangat memudahkan masyarakat Indonesia untuk segera memprosesnya agar tidak perlu berlama-lama antre dan menghabiskan banyak waktu.

Membuat KTP secara daring juga terasa jauh lebih efisien karena hanya dengan bermodalkan koneksi internet, kita sudah bisa memprosesnya secara mudah.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun.

Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia karena akan sangat dibutuhkan untuk berbagai kebutuhan administratif, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.

Ketika bepergian ke mana pun, Kartu Tanda Penduduk harus dibawa karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, KTP bisa digunakan untuk menjadi sumber informasi dan identifikasi.

KTP sendiri biasanya berisikan informasi data diri dari pemiliknya yang disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nomor Induk Kependudukan menjadi angka yang sangat penting karena biasanya akan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kenegaraan.

Di era digital seperti saat ini, membuat KTP sudah bukan perkara sulit karena bisa diproses secara daring.

Lalu, bagaimana cara buat KTP secara online dan apa saja syaratnya? Baca penuturannya berikut ini.

Syarat Membuat KTP secara Online

Sebelum membuat KTP secara online, tentu saja terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.

Maka ketika kamu akan membuatnya, semua prosesnya akan jauh lebih lancar tanpa kendala apa pun.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP secara daring:

  1. Berusia 17 tahun atau telah menikah atau bahkan sudah pernah menikah.
  2. Memiliki Kartu Keluarga atau KK.

Syarat di atas berlaku untuk warga negara Indonesia, sementara untuk warga negara asing yang mempunyai izin tinggal tetap, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau sudah menikah dan telah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
  2. Mempunyai Kartu Keluarga atau KK.
  3. Mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.
  4. Mempunyai dokumen perjalanan.

Tidak hanya itu, terdapat juga pembuatan KTP bagi WNI dan WNA dikarenakan adanya pergantian data, sebagai berikut:

  1. KTP lama.
  2. Kartu Keluarga atau KK.
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.

Setelah persyaratan di atas sudah terpenuhi, kamu juga perlu mengetahui aturan baru mengenai pembuatan KTP, yaitu minimal memiliki nama dengan 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.

Aturan ini juga berlaku untuk keluarga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah terbitnya Peraturan Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Pencatatan nama yang terdapat pada dokumen kependudukan ini harus sesuai dengan peraturan baru, yakni sebagai berikut:

  1. Dapat dibaca dengan mudah, tidak mempunyai makna negatif, dan tidak multitafsir.
  2. Jumlah huruf paling banyak maksimal 60 huruf sudah termasuk dengan spasi.
  3. Jumlah kata paling sedikit yakni hanya dua kata saja.

Cara Membuat KTP Online

Untuk membuat KTP kini semakin mudah saja karena bisa dibuat secara daring, sebagai berikut:

  1. Pertama-tama unduh aplikasi online, yakni dukcapil online.
  2. Lalu, pilih layanan KTP dan pilih untuk jenis layanan Kartu Tanda Penduduk.
  3. Selanjutnya lengkapi data yang diperlukan untuk menyelesaikan pembuatan KTP.
  4. Siapkan syarat membuat KTP yang sudah dijelaskan di atas dan unggah dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  5. Lakukan verifikasi berkas hingga muncul pemberitahuan pada status layanan.
  6. Pembuatan KTP pun selesai dan kamu akan segera mendapatkan KTP baru.
  7. Kamu akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan akan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti dari pendaftaran. Bagi yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, KTP akan langsung diberikan.

Agar pembuatan KTP daring ini bisa jadi lebih efektif, mungkin kamu perlu membaca buku Esensialisme: Pentingkan yang Penting Saja karena akan membahas beberapa distraksi dari hal-hal yang mungkin kita anggap penting, tapi justru menghambat apa yang tengah kita kerjakan saat ini.

Kunci dari kegagalan sebenarnya adalah berusaha untuk meraih banyak hal, mencapai dan mengerjakan banyak hal yang sesungguhnya bukanlah sesuatu yang penting.

Buku ini akan mengajak kita untuk fokus pada satu hal penting yang sesungguhnya bisa mengantarkan pada sebuah kesuksesan, alih-alih mengerjakan banyak hal yang justru malah menghambatnya.

Pesan sekarang juga bukunya di Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Inner Child dalam Psikologi: Pengertian, Dampak, dan Cara Menyembuhkannya

Inner Child dalam Psikologi: Pengertian, Dampak, dan Cara Menyembuhkannya

buku
Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Toner yang Efektif?

Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Toner yang Efektif?

buku
Cara Menerapkan Let Them Theory: Panduan Komprehensif untuk Hidup yang Lebih Tenang

Cara Menerapkan Let Them Theory: Panduan Komprehensif untuk Hidup yang Lebih Tenang

buku
Gaya Kepemimpinan Demokratis: Contoh, Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangannya

Gaya Kepemimpinan Demokratis: Contoh, Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangannya

buku
5 Hewan Langka yang Sudah Punah dan Faktor Penyebab Kepunahannya

5 Hewan Langka yang Sudah Punah dan Faktor Penyebab Kepunahannya

buku
Arti Purnawirawan dan Cara Penulisan Gelar Purnawirawan

Arti Purnawirawan dan Cara Penulisan Gelar Purnawirawan

buku
Fahd Pahdepie Luncurkan 2045 Hz, Buku tentang Frekuensi dan Arah Masa Depan Bangsa

Fahd Pahdepie Luncurkan 2045 Hz, Buku tentang Frekuensi dan Arah Masa Depan Bangsa

buku
Gejala Anxiety Disorder yang Perlu Diwaspadai

Gejala Anxiety Disorder yang Perlu Diwaspadai

buku
Apa Itu Batasan Diri? Kenali agar Hidup Lebih Tenang dan Bahagia

Apa Itu Batasan Diri? Kenali agar Hidup Lebih Tenang dan Bahagia

buku
10 Fakta Unik Burung Elang Bondol, Sang Maskot Kota Jakarta

10 Fakta Unik Burung Elang Bondol, Sang Maskot Kota Jakarta

buku
Bangun Bisnis Lebih Santai lewat Peluncuran Buku

Bangun Bisnis Lebih Santai lewat Peluncuran Buku "Bangun Bisnis Bareng AI"

buku
Mengapa Kita Harus Berpikir Positif: Manfaat dan Cara Mengubah Pola Pikir Negatif

Mengapa Kita Harus Berpikir Positif: Manfaat dan Cara Mengubah Pola Pikir Negatif

buku
10 Hewan Paling Langka di Dunia, Ada Badak Jawa hingga Leopard

10 Hewan Paling Langka di Dunia, Ada Badak Jawa hingga Leopard

buku
Rahasia Komunikasi Interpersonal yang Bikin Hubungan Makin Lancar

Rahasia Komunikasi Interpersonal yang Bikin Hubungan Makin Lancar

buku
Gift Mawar TikTok Berapa Rupiah? Yuk, Cari Tahu!

Gift Mawar TikTok Berapa Rupiah? Yuk, Cari Tahu!

buku
Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Micellar Water? Berikut Penjelasannya

Apakah Air Mawar Bisa Dijadikan Micellar Water? Berikut Penjelasannya

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau