Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu NPWP? Cari Tahu Fungsi dan Cara Membuatnya di Sini

Kompas.com - 04/01/2022, 14:00 WIB
Sumber Gambar : Freepik.com
Rujukan artikel ini:
Pajak Penghasilan Teori, Kasus Dan…
Pengarang: JUMAIYAH DAN ADV. WAHIDULLAH
|
Editor Novia Putri Anindhita

Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu wajib untuk membayar pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan, yaitu pada Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.

Untuk melakukan transaksi perpajakan ini, maka kamu memerlukan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selain untuk melakukan pembayaran pajak, NPWP juga sering kali dibutuhkan sebagai syarat administrasi, seperti saat kamu ingin membuat badan usaha, mengajukan cicilan KPR, membuka rekening, bahkan saat melamar pekerjaan.

Oleh sebab itu, penting untuk kamu mengetahui apa itu NPWP dan bagaimana cara memilikinya.

Yuk, simak penjelasan mengenai NPWP berikut ini.

Definisi NPWP

Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada seseorang atau badan yang memiliki Wajib Pajak sebagai identitas atau tanda pengenal dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Kamu akan diberi 15 digit angka dengan rincian; 9 angka pertama merupakan kode wajib pajak, 3 angka berikutnya merupakan kode administrasi dari KPP atau Kantor Pelayan Pajak, dan 3 digit angka terakhir adalah kode status wajib pajak, apakah termasuk pusat atau cabang.

Dengan memiliki NPWP kamu bisa mendapatkan perbedaan tarif pajak yang dibebankan, di mana jika kamu tidak memiliki NPWP, kemungkinan besar kamu akan mendapatkan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan jika kamu memilikinya.

Selain untuk mendapatkan beban tarif pajak yang lebih rendah, NPWP juga memiliki berbagai fungsi.

Fungsi NPWP

Selain sebagai kewajiban untuk memenuhi perpajakan, NPWP juga memiliki fungsi yang bermanfaat untuk kamu, yaitu:

1. Menghindari Denda

Jika kamu memiliki NPWP, hal itu menunjukkan bahwa kamu telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan rutin membayar pajak.

Kamu tidak perlu lagi merasa khawatir akan mendapatkan denda karena lalai atau terlambat dalam membayar pajak.

2. Memudahkan Pengajuan Kredit

Hampir semua aktivitas kredit seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan), kredit kendaraan bermotor, dan lain-lain, membutuhkan NPWP sebagai syarat administrasi.

Hal ini dikarenakan saat kamu mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan, mereka bisa melihat rekam jejak kamu dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Jika kamu memiliki NPWP dan rutin membayar pajak, maka pengajuan kredit kamu akan jadi lebih mudah untuk diproses.

3. Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Jika kamu ingin memulai bisnis dengan membuka usaha, maka kamu perlu untuk membuat SIUP sebagai proses legalitas bisnis kamu.

Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium

Menurut Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan, setiap pelaku usaha di Indonesia wajib untuk membayar pajak.

Oleh karena itu, penting untuk kamu memiliki NPWP agar bisnis kamu berjalan dengan lancar dan tidak mendapatkan denda.

4. Membuka Rekening Bank

Tidak semua orang harus melampirkan NPWP sebagai syarat administrasi ketika ingin membuka rekening.

Namun, jika kamu termasuk sebagai calon nasabah dengan potensi beneficial owner, maka kamu wajib untuk menyerahkan NPWP sebagai regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mencegah tindak pencucian uang.

5. Syarat Pencairan Dana dari Negara

Jika kamu mengikuti proyek negara seperti pelelangan dan ingin mencairkan dana, maka kamu perlu menyerahkan NPWP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Upaya ini dilakukan oleh pemerintah untuk lebih banyak lagi menjaring Wajib Pajak yang sering kali enggan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Cara Membuat NPWP

Sekarang kamu bisa membuat NPWP melalui 2 cara, yaitu secara online dan offline.

Untuk membuat NPWP secara online, kamu tinggal mengunjungi situs Dirjen Pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti prosedur pendaftaran NPWP yang tersedia.

Sedangkan jika kamu ingin membuat NPWP secara offline, kamu juga bisa melakukannya dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat tinggal kamu atau melalui jasa pos dan ekspedisi.

Jika kamu membuat NPWP secara offline, jangan lupa untuk membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan KK, serta Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan jika domisili kamu berbeda dengan domisili di KTP.

Nah, itulah kelima fungsi dan cara untuk membuat NPWP.

Jika kamu ingin mempelajari lebih dalam terkait pajak penghasilan, kamu bisa membaca buku Pajak Penghasilan: Teori, Kasus dan Praktik yang ditulis oleh Jumaiyah dan Adv. Wahidullah ini.

Melalui buku ini kamu akan diajarkan secara ringkas dan ringan mengenai cara yang praktis serta cepat untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan dengan analisis yang tepat berdasarkan peraturan terkini.

Dengan pembahasan yang mendetail, buku ini mengupas mengenai pajak penghasilan dengan dilengkapi contoh dan studi kasus, beserta pembahasannya yang bisa menjadi bekal bagi para Wajib Pajak.

Secara garis besar, buku ini memaparkan materi meliputi dasar-dasar perpajakan, yaitu terkait ketentuan umum perpajakan, pajak penghasilan umum, dan pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, 24, 25/29, 26, yang akan berguna bagi kamu sebagai pengajar, mahasiswa, praktisi, dan Wajib Pajak dalam bentuk badan maupun perorangan.

Jika kamu tertarik, kamu bisa membaca buku Pajak Penghasilan: Teori, Kasus dan Praktik ini dengan membelinya melalui online di Gramedia.com.

Rekomendasi Buku Terkait

Terkini Lainnya

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

Sebuah Pelukan dari Duka: Menemukan Diri dalam Kepergian

buku
Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

Cara Menjaga Relasi Jangka Panjang di Dunia Profesional

buku
Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

Launching Buku  “Untold Stories Strategi Public Relations di Industri Kreatif”:  Ungkap Sisi Manusiawi Kerja Komunikasi Publik Menghadapi Dinamika Isu

buku
Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

Cara Menjaga Hubungan Tetap Awet, Langkah Sederhana yang Sering Terlewat

buku
15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

15 Cara Self Love dan Langkah-Langkah Awal Menerapkannya

buku
10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

10 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri agar Hidup Tenang dan Bermakna

buku
Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

Apa Itu Let Them Theory? Cara Biar Hidup Tidak Banyak Drama

buku
Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Perjalanan Spiritual: Pengertian, Cara Memulai, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari

buku
15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

15 Cara Menemukan Jati Diri yang Hilang dengan Mudah

buku
Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

Networking Efektif: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Membangun Relasi yang Berkualitas

buku
Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

Arti Maintain Relationship dan Cara Efektif agar Hubungan Tetap Harmonis

buku
Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

Contoh Perjalanan Spiritual: Proses dan Transformasi Diri dalam Kehidupan

buku
Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

Arti Healthy Relationship dan Cara Membangunnya

buku
30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

30 Kata-kata Afirmasi Positif Pagi Hari, Bikin Tambah Semangat dan Fokus Seharian

buku
Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

Cara Melupakan Seseorang yang Tidak Bisa Kita Miliki

buku
Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

Menghadapi Quarter Life Crisis dengan Stoisisme

buku
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau