Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu wajib untuk membayar pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan, yaitu pada Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.
Untuk melakukan transaksi perpajakan ini, maka kamu memerlukan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain untuk melakukan pembayaran pajak, NPWP juga sering kali dibutuhkan sebagai syarat administrasi, seperti saat kamu ingin membuat badan usaha, mengajukan cicilan KPR, membuka rekening, bahkan saat melamar pekerjaan.
Oleh sebab itu, penting untuk kamu mengetahui apa itu NPWP dan bagaimana cara memilikinya.
Yuk, simak penjelasan mengenai NPWP berikut ini.
Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada seseorang atau badan yang memiliki Wajib Pajak sebagai identitas atau tanda pengenal dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Kamu akan diberi 15 digit angka dengan rincian; 9 angka pertama merupakan kode wajib pajak, 3 angka berikutnya merupakan kode administrasi dari KPP atau Kantor Pelayan Pajak, dan 3 digit angka terakhir adalah kode status wajib pajak, apakah termasuk pusat atau cabang.
Dengan memiliki NPWP kamu bisa mendapatkan perbedaan tarif pajak yang dibebankan, di mana jika kamu tidak memiliki NPWP, kemungkinan besar kamu akan mendapatkan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan jika kamu memilikinya.
Selain untuk mendapatkan beban tarif pajak yang lebih rendah, NPWP juga memiliki berbagai fungsi.
Selain sebagai kewajiban untuk memenuhi perpajakan, NPWP juga memiliki fungsi yang bermanfaat untuk kamu, yaitu:
Jika kamu memiliki NPWP, hal itu menunjukkan bahwa kamu telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan rutin membayar pajak.
Kamu tidak perlu lagi merasa khawatir akan mendapatkan denda karena lalai atau terlambat dalam membayar pajak.
Hampir semua aktivitas kredit seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan), kredit kendaraan bermotor, dan lain-lain, membutuhkan NPWP sebagai syarat administrasi.
Hal ini dikarenakan saat kamu mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan, mereka bisa melihat rekam jejak kamu dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Jika kamu memiliki NPWP dan rutin membayar pajak, maka pengajuan kredit kamu akan jadi lebih mudah untuk diproses.
Jika kamu ingin memulai bisnis dengan membuka usaha, maka kamu perlu untuk membuat SIUP sebagai proses legalitas bisnis kamu.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Menurut Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan, setiap pelaku usaha di Indonesia wajib untuk membayar pajak.
Oleh karena itu, penting untuk kamu memiliki NPWP agar bisnis kamu berjalan dengan lancar dan tidak mendapatkan denda.
Tidak semua orang harus melampirkan NPWP sebagai syarat administrasi ketika ingin membuka rekening.
Namun, jika kamu termasuk sebagai calon nasabah dengan potensi beneficial owner, maka kamu wajib untuk menyerahkan NPWP sebagai regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mencegah tindak pencucian uang.
Jika kamu mengikuti proyek negara seperti pelelangan dan ingin mencairkan dana, maka kamu perlu menyerahkan NPWP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Upaya ini dilakukan oleh pemerintah untuk lebih banyak lagi menjaring Wajib Pajak yang sering kali enggan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Sekarang kamu bisa membuat NPWP melalui 2 cara, yaitu secara online dan offline.
Untuk membuat NPWP secara online, kamu tinggal mengunjungi situs Dirjen Pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti prosedur pendaftaran NPWP yang tersedia.
Sedangkan jika kamu ingin membuat NPWP secara offline, kamu juga bisa melakukannya dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat tinggal kamu atau melalui jasa pos dan ekspedisi.
Jika kamu membuat NPWP secara offline, jangan lupa untuk membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan KK, serta Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan jika domisili kamu berbeda dengan domisili di KTP.
Nah, itulah kelima fungsi dan cara untuk membuat NPWP.
Jika kamu ingin mempelajari lebih dalam terkait pajak penghasilan, kamu bisa membaca buku Pajak Penghasilan: Teori, Kasus dan Praktik yang ditulis oleh Jumaiyah dan Adv. Wahidullah ini.
Melalui buku ini kamu akan diajarkan secara ringkas dan ringan mengenai cara yang praktis serta cepat untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan dengan analisis yang tepat berdasarkan peraturan terkini.
Dengan pembahasan yang mendetail, buku ini mengupas mengenai pajak penghasilan dengan dilengkapi contoh dan studi kasus, beserta pembahasannya yang bisa menjadi bekal bagi para Wajib Pajak.
Secara garis besar, buku ini memaparkan materi meliputi dasar-dasar perpajakan, yaitu terkait ketentuan umum perpajakan, pajak penghasilan umum, dan pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, 24, 25/29, 26, yang akan berguna bagi kamu sebagai pengajar, mahasiswa, praktisi, dan Wajib Pajak dalam bentuk badan maupun perorangan.
Jika kamu tertarik, kamu bisa membaca buku Pajak Penghasilan: Teori, Kasus dan Praktik ini dengan membelinya melalui online di Gramedia.com.