Dalam ajaran Islam, konsep berbagi harta memiliki banyak bentuk, mulai dari zakat, infak, sedekah, hingga wakaf.
Sering kali, masyarakat awam masih menyamakan wakaf dengan sedekah biasa, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal pengelolaan dan manfaatnya.
Wakaf bukan sekadar memberi, melainkan menahan pokok harta agar manfaatnya terus mengalir tanpa mengurangi aset utamanya.
Amalan ini sering disebut sebagai sedekah jariah karena pahalanya diyakini tidak akan terputus meskipun pewakafnya telah meninggal dunia.
Memahami wakaf secara utuh sangat penting agar niat baik kita bisa terlaksana sesuai syariat dan memberikan dampak sosial yang berkelanjutan.
Kami akan mengupas tuntas apa itu wakaf, mulai dari pengertian bahasa hingga rukun yang harus dipenuhi.
Pengertian Wakaf Secara Bahasa dan Istilah
Untuk memahami esensinya, kita perlu menelusuri akar katanya terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman konsep.
Secara etimologi, arti wakaf menurut bahasa adalah menahan (al-habs) atau mencegah (al-man'u) sesuatu agar tidak hilang.
Kata ini berasal dari bahasa Arab waqafa yang bermakna menghentikan perpindahan hak milik suatu harta kepada pihak lain.
Konsep menahan di sini berarti menjaga wujud harta tersebut agar tidak habis dimakan atau dijual begitu saja.
Tujuannya adalah agar manfaat dari harta yang ditahan tersebut bisa digunakan untuk kepentingan kebaikan atau mendekatkan diri kepada Allah.
Dengan demikian, wakaf adalah bentuk penyerahan harta yang sifatnya abadi dan tidak boleh diwariskan lagi oleh pemilik aslinya.
Pengertian Wakaf Menurut Istilah Para Ahli Fiqih
Para ulama mazhab memiliki sedikit perbedaan pandangan dalam mendefinisikan wakaf, meskipun intinya tetap bermuara pada aspek kebermanfaatan bagi umat.
1. Mazhab Hanafi (Abu Hanifah)
Wakaf diartikan sebagai menahan materi benda milik wakif dan menyedekahkan manfaat atau hasilnya untuk tujuan kebaikan.
Dalam pandangan ini, status kepemilikan harta sebenarnya masih berada di tangan pewakaf, bukan berpindah tangan sepenuhnya.
2. Mazhab Syafi'i
Imam Syafi'i mendefinisikan wakaf sebagai penahanan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap menjaga kekekalan materinya.
Mazhab ini menekankan bahwa kepemilikan harta terputus dari pewakaf dan beralih menjadi milik Allah demi kemaslahatan umat.
3. Mazhab Maliki
Ulama Maliki berpendapat bahwa wakaf tidak melepaskan kepemilikan harta secara mutlak dari tangan pewakafnya.
Uniknya, wakaf dalam pandangan ini bisa dibatasi jangka waktu tertentu sehingga tidak harus bersifat abadi selamanya.
4. Mazhab Hambali
Pandangan ini mendefinisikan wakaf sebagai tindakan menahan asal harta dan mengalirkan hasilnya (tahbis al-ashl wa tasbil al-manfa'ah).
Konsep ini sejalan dengan Syafi'i yang menekankan pentingnya menjaga pokok harta agar tidak habis dikonsumsi.
Jenis-Jenis Wakaf dalam Praktik
Wakaf tidak terbatas pada tanah kuburan atau masjid saja; instrumen ini memiliki variasi yang luas.
Berikut adalah pembagian jenisnya.
1. Wakaf Ahli (Keluarga/Dzurri)
Wakaf yang manfaatnya ditujukan khusus untuk anggota keluarga atau kerabat wakif sendiri.
Tujuannya menjaga kesejahteraan keturunan agar tidak terlantar.
2. Wakaf Khairi (Sosial)
Jenis wakaf khairi adalah yang paling umum, manfaatnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas tanpa memandang kekerabatan.
Contohnya pembangunan sekolah, rumah sakit, atau sumur umum.
3. Wakaf Musytarak (Gabungan)
Kombinasi antara tujuan keluarga dan sosial.
Sebagian hasil wakaf diberikan ke keluarga, sebagian lagi disalurkan untuk masyarakat umum.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
4. Wakaf Benda Bergerak
Wakaf tidak harus tanah (benda tidak bergerak).
Harta seperti uang tunai, logam mulia, surat berharga, atau kendaraan kini sah dijadikan objek wakaf.
5. Wakaf Muabbad dan Mu'aqqat
Wakaf bisa bersifat abadi selamanya (muabbad) atau dibatasi oleh jangka waktu tertentu (mu'aqqat) sesuai kesepakatan dan jenis hartanya.
Syarat dan Rukun Wakaf yang Wajib Dipenuhi
Agar amalan ini sah secara hukum Islam dan negara, terdapat rukun wakaf beserta syaratnya yang harus ada.
Wakif (Orang yang Berwakaf)
- Harus merdeka (bukan hamba sahaya).
- Berakal sehat dan sudah baligh (dewasa).
- Tidak berada di bawah pengampuan (boros atau gila).
- Pemilik sah dari harta yang akan diwakafkan.
Mauquf (Harta yang Diwakafkan)
- Harta harus memiliki nilai guna.
- Barang tersebut milik penuh sang wakif.
- Benda harus jelas wujud dan jumlahnya saat ikrar dilakukan.
- Benda tersebut bukan barang yang haram zatnya (seperti babi atau alkohol).
Mauquf 'Alaih (Penerima Manfaat Wakaf)
- Bisa berupa pihak tertentu (orang per orang) atau badan umum.
- Tujuan penyalurannya harus untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat Islam (ibadah atau kemanusiaan).
Sighat (Ikrar Serah Terima)
- Pernyataan tegas dari wakif untuk menyerahkan hartanya.
- Tidak boleh digantungkan pada syarat yang belum pasti terjadi.
- Harus mengandung makna kekekalan (kecuali untuk wakaf berjangka).
- Dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan yang disaksikan oleh saksi.
Manfaat Wakaf Bagi Pewakaf dan Masyarakat
Wakaf tidak hanya sekadar memindahkan kepemilikan harta, tetapi membawa dampak sistemik yang luas bagi kehidupan sosial dan spiritual.
Berikut adalah manfaat utamanya.
1. Pahala yang Terus Mengalir (Amal Jariah)
Wakaf berfungsi sebagai investasi akhirat istimewa yang pahalanya akan terus mengalir kepada pewakaf meskipun ia telah meninggal dunia.
Nilai manfaat yang abadi ini menjadikan wakaf sebagai amalan paling cerdas untuk mempersiapkan bekal kehidupan pascakematian yang kekal.
2. Mengurangi Kesenjangan Sosial Ekonomi
Praktik wakaf secara efektif membantu menjembatani jurang perbedaan ekonomi yang lebar antara kelompok kaya dan kelompok miskin.
Distribusi manfaat harta wakaf memastikan sirkulasi kekayaan tidak hanya berputar dan menumpuk di kalangan elit tertentu saja.
3. Mendorong Pembangunan Infrastruktur Umat
Pembangunan fasilitas vital seperti masjid, rumah sakit, atau sekolah sering kali terwujud lebih cepat berkat kontribusi aset tanah wakaf.
Masyarakat luas sangat terbantu karena beban penyediaan layanan publik dipikul bersama melalui mekanisme gotong royong filantropi ini.
4. Sarana Pengentasan Kemiskinan
Wakaf produktif yang dikelola secara profesional mampu membuka lapangan pekerjaan baru yang menyerap tenaga kerja lokal.
Keuntungan dari pengelolaan aset tersebut dapat digunakan sebagai modal usaha untuk memberdayakan kaum duafa agar mandiri finansial.
5. Membersihkan Hati dari Sifat Kikir
Amalan ini melatih jiwa seseorang untuk melepaskan keterikatan berlebih pada harta duniawi dan menjauhi sifat pelit.
Menyerahkan hak milik pribadi demi kepentingan orang banyak adalah bentuk penyucian jiwa dari penyakit materialistis yang merusak.
6. Mempererat Tali Persaudaraan (Ukhuwah)
Keberadaan wakaf memperkuat solidaritas sosial karena menumbuhkan rasa saling peduli antara si kaya dan si miskin.
Potensi konflik sosial akibat kecemburuan ekonomi dapat diredam ketika masyarakat kurang mampu merasakan langsung manfaat kedermawanan saudaranya.
7. Menjaga Aset Strategis Umat Islam
Sifat hukum wakaf yang melarang aset dijual atau diwariskan menjamin sarana perjuangan umat tetap terjaga keberadaannya selamanya.
Mekanisme ini memastikan bahwa generasi mendatang tetap dapat menikmati fasilitas pendidikan dan ibadah yang dirintis oleh pendahulu mereka.
Dengan memahami definisi wakaf beserta syarat sahnya, kita dapat memastikan bahwa niat baik kita tidak terhalang oleh kesalahan administrasi atau ketidaktahuan syariat.
Harta yang diwakafkan bukan lagi milik kita, namun pahalanya akan terus menjadi milik kita bahkan ketika kita sudah tidak ada di dunia ini.
Bagi kamu yang ingin mendalami aspek hukum dan tata kelola wakaf secara lebih komprehensif, referensi yang kredibel sangatlah diperlukan.
Pengetahuan yang setengah-setengah berisiko menimbulkan sengketa harta di kemudian hari.
Buku Hukum Zakat dan Wakaf karya Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. adalah panduan lengkap yang kamu butuhkan.
Penulis mengorganisasi pembahasan secara sistematis dalam dua bagian utama, mulai dari esensi dasar zakat dan wakaf hingga praktik riilnya di Indonesia.
Melalui buku ini, kamu akan dipandu untuk menguasai konsep hukum positif serta penerapan wakaf dalam Islam secara mendalam.
Kajiannya yang holistik mencakup perkembangan hukum dari masa klasik hingga era modern, menjadikannya rujukan utama bagi siapa saja yang ingin memahami penerapan hukum zakat dan wakaf secara menyeluruh.
Segera miliki buku ini dengan membelinya di Gramedia.com untuk edisi cetak atau akses melalui Gramedia Digital untuk versi digital yang praktis.