Polisi menjadi salah satu profesi yang diidamkan-idamkan banyak orang.
Polisi umumnya bertugas melayani masyarakat untuk menegakkan hukum serta memberikan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terdapat beberapa polisi ganteng yang menghebohkan publik loh.
Berikut kami rangkum beberapa polisi ganteng di dunia dirangkum MNC Portal Indonesia.
4 Polisi Ganteng di Dunia
1. Harinder Singh Sekhon
Harinder Singh Sekhon merupakan petugas kepolisian berdinas di Ibu Kota New Delhi.
Paras tampan Harinder tak kalah dari aktor-aktor Bollywood.
Sekhon diwawancarai khusus Indian Express pada 9 September 2013 silam, hal itu lantaran dia bersedia ikut acara peragaan busana.
Atasannya mengizinkan Sekhon tampil di acara dunia hiburan dengan tugas mengubah imej polisi India yang korup, malas, dan tidak menjaga tubuh.
Sekhon telah berdinas sejak tahun 1997 dan ia memang atlet sejak masa mudanya.
Sekhon bahkan memenangkan kontes binaraga tiga tahun berturut-turut.
2. Chris Kohrs
Chris Kohrs merupakan polisi kesayangan bagi warga kota California, Amerika Serikat.
Beberapa situs Internet di AS menobatkannya sebagai polisi paling tampan di seantero Negeri Paman Sam loh.
3. Guilherme Leao
Guiherme Leao mendapatkan julukan polisi terganteng di seantero Brasil loh.
Hal ini bukan tanpa sebab, Leao memiliki tinggi 1,87 meter dan mempunyai paras yang tampan.
4. Benjamin Cheah
Benjamin Cheah menjadi terkenal setelah menyelamatkan seekor kucing yang sudah dua hari terjebak di atas pohon.
Insiden itu terjadi pada 24 November 2015 silam dan menjadi awal mula kedua polisi tampan diperbincangkan publik.
Hal ini lantaran foto mereka dengan kucing yang diselamatkan diunggah di laman situs Facebook milik Kepolisian Singapura.
Publik memuji mereka berdua yang punya hati yang bersih karena menolong sesama makhluk hidup.
Kinerja Polisi Terbaik di Dunia
Terdapat beberapa polisi terbaik di dunia berdasarkan World Internal Security & Police Index. Berikut daftarnya:
1. Singapura
Di Singapura, tingkat kejahatan rendah terjadi, hal ini sesuai dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi pada polisi.
Sekitar 93 persen responden mengaku percaya kepada kepolisian setempat.
2. Finlandia
Sekitar 85 persen responden Finlandia mengaku percaya pada polisi daerah setempat.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Polisi dan pejabat militer di Finlandia tidak memanfaatkan jabatan publiknya demi keuntungan pribadi.
3. Denmark
Warga Denmark tidak ragu untuk melaporkan pencurian ke polisi, sehingga tingkat kasus yang tidak dilaporkan menjadi yang terendah ke-3 di dunia.
Meski demikian, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi ternyata tak setinggi itu.
Sekitar 77 persen responden Denmark mengaku percaya pada kepolisian setempat.
Meski di atas rata-rata, angka ini menempati peringkat ke-27 dalam indeks.
Tugas Polisi di Indonesia
Setiap negara memiliki polisi dengan tujuan dan perannya masing-masing.
Polisi di Indonesia disebut sebagai Polri.
Kedudukan Polri dalam ketatanegaraan itu berada di bawah Presiden.
Hal ini memiliki makna bahwa Kepolisian Republik Indonesia sebagai perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Melansir laman resmi Polres Sumbawa, berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai pendukung.
Selain itu, fungsi kepolisian di Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.2 tahun 2002 yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum.
Tak hanya itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga harus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Untuk lebih memahami mengenai tugas dan fungsi kepolisian di Indonesia, kamu bisa membaca Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut kami rangkum peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Fungsi Kepolisian
Menurut Pasal 2 UU No 2 Tahun 2022, berbunyi sebagai berikut:
“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.”
Sementara itu Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
“(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.”
2. Tugas pokok Kepolisian
Menurut Pasal 13 UU No 2 Tahun 2022 sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lentang tentang penjabaran tugas Kepolisian, tercantum pada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
Ingin mengetahui seluk beluk tentang polisi? Kamu bisa membaca buku Hoegeng Polisi dan Menteri Teladan Edisi Revisi karya Suhartono.
Buku ini membahas tentang keteladanan Hoegeng sebagai polisi dan birokrat.
Terdapat juga kisah hubungan Hoegeng dan Soedharto Martopoespito yang berakhir tragis.
Tertarik untuk membacanya? Segera check out di Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.