Sebagai warga negara, kita perlu mengetahui hukum yang berlaku di negara tempat kita tinggal, untuk mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum dan mana yang bertentangan.
Selain itu, dengan mengetahui hukum berarti kita mengetahui kedudukan kita dalam masyarakat, termasuk kewajiban dan kewenangan menurut hukum yang berlaku.
Salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara diantaranya adalah hukum pidana, yang mengatur tentang tindak pidana yang digolongkan ke dalam pelanggaran-pelanggaran (overtredingen) dan kejahatan-kejahatan (misdrijven) terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Penggolongan Hukum Pidana
Di dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa yang ditulis oleh Dr. Lukman Hakim, S.H.,M.H, pelanggaran (overtredingen) diatur dalam Buku III KUHP dan kejahatan (misdrijven) diatur dalam buku II KUHP.
Adapun pelanggaran (overtredingen) dan kelompok tindak pidana yang masuk golongan pelanggaran seperti yang diatur dalam Buku III KUHP adalah:
- Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
- Pelanggaran Ketertiban Hukum
- Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Pelanggaran Mengenai Asal-usul dan Perkawinan
- Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
- Pelanggaran Kesusilaan
- Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
- Pelanggaran Jabatan
- Pelanggaran Pelayaran
Sedangkan kejahatan (misdrijven) dan kelompok tindak pidana yang masuk golongan pelanggaran seperti yang diatur dalam Buku II KUHP adalah
- Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
- Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Perkelahian Tanding
- Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Pemalsuan Mata Uang dan, Uang Kertas
- Pemalsuan Materai dan Merek
- Pemalsuan Surat
- Kejahatan Terhadap Asal-usul dan Perkawinan
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
- Penghinaan
- Membuka Rahasia
- Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Kejahatan Terhadap Nyawa
- Penganiayaan
- Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
- Pencurian
- Pemerasan dan Pengancaman
- Penggelapan
- Perbuatan Curang
- Perbuatan Merugikan Piutang atau Orang yang Mempunyai Hak
- Menghancurkan atau Merusakkan Barang
- Kejahatan Jabatan
- Kejahatan Pelayaran
- Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- Penadahan, Penerbitan, dan Percetakan
- Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai-bagai Bab
Contoh Hukum Pidana
Seperti yang ditulis di dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, salah satu golongan hukum pidana yang dianggap kejahatan adalah Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, yang diatur dalam Bab XVIII, Pasal 324-337 KUHP.
Adapun contoh dari golongan hukum pidana ini adalah melarikan perempuan, yang diatur dalam Pasal 332 KUHP.
Pasal 332 KUHP berbunyi (terjemahan):
1. Bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara:
- Paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
- Paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
2. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
3. Pengaduan dilakukan:
- Jika perempuan ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
- Jika perempuan ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri; atau
4. Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan perempuan yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboel maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Berdasarkan pasal ini, jika seorang laki-laki membawa pergi seorang perempuan, baik itu perempuan di bawah umur maupun sudah dewasa dapat dijatuhi hukuman pidana, karena membawa pergi berarti memerlukan tindakan aktif laki-laki, dan maksud pembuat adalah untuk melakukan hubungan seks.
Oleh karena ancaman pidananya yang paling ringan maksimum tujuh tahun, maka pelaku atau disebut sebagai pembuat delik dalam hukum, dapat ditahan.
Dalam hal ini yang akan dilindungi dalam delik ialah perempuan yang belum dewasa dari perbuatan yang kurang dipikirkan.
Jika terjadi perkawinan antara keduanya, maka seharusnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum, tetapi dapat dipidana jika perkawinan dibatalkan.
Jika perempuan itu hamil dalam hal delik Pasal 285 sampai dengan Pasal 288, 294 atau 332 KUHP pada waktu delik dilakukan, maka atas permohonan yang berkepentingan, tersangka dinyatakan sebagai bapak anak itu.
Untuk penjelasan lebih lanjut seputar hukum pidana, bisa kamu baca di dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, yang selain bermanfaat khususnya bagi para mahasiswa hukum, juga bagi mereka yang mendapat mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, dan juga umumnya bagi pembaca yang meminati Ilmu Hukum Pidana.
Buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa bisa kamu dapatkan di toko buku Gramedia atau di website resmi Gramedia.com.
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.