Apakah kamu butuh referensi tentang wakaf? tepat sekali, sebagai umat islam kita dianjurkan menunaikan amal ibadah untuk memperbaiki diri, termasuk dengan melakukan wakaf. Sebagai amalan yang tidak akan putus setiap umat muslim pasti ingin wakaf.
Dalam hukum islam, wakaf memiliki ketentuan, tujuan, dan tata cara untuk melakukannya. Itulah sebabnya kamu butuh sumber yang tepat untuk mempelajari wakaf. Berikut ini rekomendasi buku tentang wakaf yang bisa kamu jadikan referensi belajar.
Rekomendasi Buku Tentang Wakaf Terbaik
Temukan rekomendasi buku tentang wakaf terbaik dan terlengkap berikut ini untuk jadi sumber belajar yang tepat mempelajari tentang wakaf:
1. Pembaruan Hukum Wakaf Di Indonesia
Penulis : Siska Lis Sulistiani
Tahun Terbit : 25 Februari 2017
Penerbit : Refika Aditama
Bahasa : Indonesia
Jumlah halaman : 252
Wakaf merupakan salah satu sarana ekonomi Islam yang sangat potensial di samping zakat, dengan bentuk dan regulasi yang sedang dikembangkan di Indonesia, terutama terkait dengan bentuk wakaf produktif.
Mengingat masih banyak yang belum memahami bentuk wakaf yang diundangkan, maka buku Pembaruan Hukum Wakaf Di Indonesia ini memberikan gambaran lengkap tentang hukum wakaf dan tiga aspek hukum yang ada di Indonesia, yakni Hukum Islam, Adat, dan Pemahaman.
Ketiga perspektif hukum tersebut menjadikan pemahaman pembaca lebih komprehensif dalam memahami wakaf serta perkembangan dan implementasinya di Indonesia.
2. Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya
Photo buku Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya on Gramedia.com
Penulis : Dr.ahmad Mujahidin,m.h.
Tahun Terbit : 22 Maret 2022
Penerbit :Prenada
Bahasa : Indonesia
Jumlah halaman : 456
Wakaf begitu terkenal di Indonesia sehingga telah dipraktikkan oleh umat Islam sejak Islam masuk ke Indonesia dan juga menjadi salah satu pilar pembangunan agama dan masyarakat Islam.
Indonesia Dipadu dengan konsep tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wakaf itu bersifat koheren, yaitu untuk kepentingan bersama.
Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kemaslahatan bersama adalah dengan memperkuat peran wakaf. Namun, praktik wakaf dalam kehidupan masyarakat tidak sepenuhnya tertib dan efisien, dan dalam berbagai kasus harta benda wakaf dikelola dengan tidak semestinya, ditinggalkan, atau dialihkan secara ilegal kepada pihak ketiga.
Selain itu, saat ini, adalah catatan penting dan menarik bahwa mekanisme pendanaan Wakaf telah pindah ke Internet, yang bertentangan dengan metode pendanaan Wakaf masa lalu yang dikenal sebagai door-to-door, shuttle dan cash agent. dan transfer bank.
Pola wakaf, yang sebelumnya dikenal sebagai standar dan hak milik, mulai berubah. Sebuah model baru saat ini sedang dikembangkan untuk mengumpulkan dana Wakaf untuk tujuan produktif melalui saluran belanja situs web e-commerce domestik utama.
Program pendanaan baru akan mencakup, antara lain, situasi manajemen perusahaan dan e-commerce, mekanisme komitmen/kontrak Wakaf, biaya manajemen transaksi, biaya transfer kawat, pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, dan suku bunga pinjaman bank, sifat investasi wakaf Arah, dan sebagainya.
Untuk itu, buku Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya ini menjelaskan pola penanganan dan penyelesaian sengketa wakaf yang saat ini banyak ditangani oleh pengadilan dengan distribusi yang cukup merata di seluruh Indonesia. Pembahasan dalam buku ini komprehensif tentang masalah ini.
3. Manajemen Wakaf Produktif
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Penulis : Rozalinda
Tahun Terbit : 22 April 2019
Penerbit : Raja Grafindo Persada
Bahasa : Indonesia
Jumlah halaman : 468
Rekomendasi buku tentang wakaf berikutnya adalah Manajemen Wakaf Produktif yang menjelaskan prinsip pengelolaan wakaf dan keuntungan atau keutamaan wakaf. Sesuai hadits Nabi SAW: "Sabar saja dan sumbangkan hasilnya".
Artinya pengelolaan wakaf harus menjadi bentuk yang produktif. Dengan demikian, pengelolaan wakaf akan selalu mencakup proses-proses yang meningkatkan aset dan nilainya.
Dengan kata lain, harta wakaf dapat menghasilkan nilai ekonomis, sehingga dapat menghasilkan keuntungan tanpa mengurangi harta yang ada. Aset wakaf tidak disusutkan dan dapat terus diperbarui dari surplus Wakaf yang dihasilkan.
4. Hukum Wakaf Indonesia
Penulis : Ulya Kencana
Tahun Terbit : 1 November 2017
Penerbit : Setara Press
Bahasa : Indonesia
Jumlah halaman : 492
Buku Hukum Wakaf Indonesia ini membahas dasar-dasar yang mengarah pada perkembangan kelembagaan perwakafan saat ini, terutama yang terkait dengan wakaf uang. Buku 10 bagian ini menganalisis wakaf dari perspektif sejarah, filosofis, hukum dan politik.
Mengenai perkembangan Badan Pengelola Wakaf, penulis juga membandingkan Komisi Wakaf Indonesia, SIBL Bangladesh, dan WAREES Singapura. Buku ini menjadi referensi penting bagi para sarjana dan praktisi yang memfokuskan penelitian dan karyanya pada isu-isu wakaf Indonesia.
5. Wakaf Kunci Kemajuan Umat
Penulis : Jamal Ma'mur Asmani dkk
Tahun Terbit : 3 Oktober 2017
Penerbit : Cv Aswaja Pressindo
Bahasa : Indonesia
Jumlah halaman : 80
Angka kemiskinan di Indonesia masih sangat tinggi, yaitu 27,7 juta jiwa (Badan Pusat Statistik 2016). Sebagian besar dari jumlah ini adalah Muslim sebagai negara berpenduduk terbesar.
Menghadapi kenyataan yang menyakitkan ini, umat Islam tidak punya pilihan selain mengoptimalkan sumber daya mereka untuk melepaskan diri dari krisis kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan di segala bidang.
Dalam konteks seperti ini buku Wakaf Kunci Kemajuan Umat akan memberi pembaca penjelasan bahwa wakaf memegang peranan penting. Itulah sebabnya buku ini cocok dibaca untuk referensi belajar tentang wakaf.
Nah, itulah rekomendasi buku tentang wakaf terbaik dan terlengkap. Mana buku yang ingin kamu baca? Kumpulan rekomendasi buku tersebut bisa kamu pesan dan beli di Gramedia.com!
Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya.